Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Batahan: 34,5 Gram Sabu Disita

Editor:  hendra
Reporter: Dra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua tersangka pengedar sabu di Madina diringkus polisi

nusantaraterkini.co, MADINA - Dua pengedar sabu di Mandailing Natal (Madina) diringkus personel Polsek Batahan, Polres Madina.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (29/10/2024). Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 34,57 gram sabu.

Kapolsek Batahan Iptu M. Dalimunthe melalui Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto mengatakan, kedua pengedar itu adalah FP (34) dan MN (29). Mereka tercatat sebagai penduduk Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan.

Baca Juga : Pinca BRI Panyabungan Kunjungi Kapolres Madina, Pererat Sinergi Antar instansi

Penangkapan kedua tersangka, lanjut Bagus, atas informasi dari masyarakat yang mulai resah atas peredaran narkoba di wilayah itu.

Bagus menerangkan, MN awalnya diamankan dengan barang bukti tiga paket sabu. Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap FP.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Madina," kata Bagus Seto, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga : Gempa M2.6 Guncang Mandailing Natal Hari Ini, Dipicu Sesar Angkola

Mewakili Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam membantu tugas-tugas kepolisian.

"Informasi dari masyarakat ini sangat membantu buat kami (Polri). Tentunya ini kami apresiasi, ke depan semoga pelaku narkoba di Kabupaten Madina terungkap," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni, 2 buah hand phone merek Infinix dan Oppo, 1 buah timbangan elektrik HWH, uang tunai Rp 300 ribu dan sabu-sabu seberat 34,57 Gram dibungkus dalam tiga paket plastik klip.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

(Dra/nusantaraterkini.co)