Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dua Geng Motor Perampok Pasangan Kekasih di Cemara Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak karena Melawan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua perampok pasangan kekasih di Jalan Cemara di kantor polisi. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus aksi perampokan yang dialami pasangan kekasih di Jalan Cemara, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan itu, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku berinisial JK dan BM di wilayah Kota Medan.

Baca Juga : Korban Pencurian Dilaporkan Balik Pelaku Kasus Penganiayaan, Mediasi Buntu

Terhadap pelaku BM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan ketika diamankan.

Baca Juga : Polrestabes Medan Buru Ketua Ormas dan Istri atas Kepemilikan Lapak Judi di Kantor Ormas

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba mengatakan, kedua pelaku merupakan kelompok geng motor secara spontan dengan menggunakan senjata tajam merampok korban saat melintas di Jalan Cemara, Medan.

"Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, pelaku BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan," katanya, Senin (23/9).

Baca Juga : Polisi Temukan Kerangka Manusia Saat Pencarian Lansia Korban Perampokan di Banyuasin, Diduga Jasad Christina

Jama mengungkapkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah mengejar pelaku lainnya yang belum ditangkap saat melakukan aksi perampokan terhadap korban pasangan kekasih tersebut.

Baca Juga : Ditinggal ke Jakarta Selama Satu Bulan, Rumah Wanita Lansia Ludes Dibobol Maling

"Untuk pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam," ungkapnya.

Dia melanjutkan, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.

"Terhadap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)