Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dua Anggota DPRD Kota Medan mangkir dalam pemanggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus pemerasan terhadap sejumlah pengusaha kota Medan.
Kedua anggota DPRD kota Medan yang dijadwalkan pemanggilan pada kamis 21 Agustus 2025 yakni David Roni Sinaga dan Godfried Lubis.
“Sampai hari ini (Pukul 16.30 WIB) tidak hadir info dari penyidik,“ kata Plh Kasi Penerangan dan Hukum Kejatisu, M Suhairi, saat diwawancarai di halaman Kantor Kejati Sumut, Kamis (21/8/2025).
Namun ia masih menunggu informasi dari tim penyidik, apakah kedua anggota dewan dari Fraksi PDIP dan PSI ini akan dilakukan pemanggilan ulang terkait kasusnya.
“Kita tunggu info dari tim penyidik kapan jadwal pemanggilan ulangnya ya bang,” ujarnya.
Baca Juga : Siap-siap, Kejatisu Segera Panggil 4 Anggota DPRD Medan terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha
Sebelumnya dijelaskan Suhairi, berdasarkan dari jadwal, kedua anggota dewan ini akan diperiksa oleh penyidik mulai 09.00 WIB - 16.00 WIB namun hingga sampai saat ini keduanya tak kunjung tiba.
"Sampai saat ini berdasarkan jadwal permintaan keterangan harusnya pukul 09.00 WIB untuk dua anggota DPRD, tapi belum hadir sampai saat ini. Nanti kita tunggu konfirmasinya lebih lanjut, tapi untuk hari ini kita masih menunggu sampai jam 16.00 WIB sore lah, “jelasnya
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD kota Medan yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha asal Medan.
Plt Kasi Penkum Kejatisu M Husairi mengatakan, pihaknya akan memanggi 4 orang anggota dewan inisial DRS, GLF, DA dan SP yang diduga terlibat dalam pemerasan pada tanggal 21-22 Agustus 2025.
Adapun surat panggilan tersebut tertuang berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
"Jadi Kamis dan Jumat dilakukan permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen-dokumen yang diminta tim penyidik," Husairi pada Selasa (19/8/2025).
Saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan dan tiga anggota DPRD Komisi III Kota Medan atas dugaan pemerasan ke beberapa pengusaha di Kota Medan.
Baca Juga : Hari Ini Kejatisu akan Periksa 4 Anggota DPRD Medan terkait Dugaan Pemerasan
Surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
"Bahwa tim Pidsus Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," pungkasnya.
(cw3/nusantaraterkini.co)
