Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Soal Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan 2013, Ini Penjelasan Wali Kota

Pemko Medan cabut Perda No. 2/2013 demi sesuaikan aturan pusat dan perkuat hukum Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Bagikan:
Wali Kota Medan, Rico Waas memberikan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Selasa (8/9/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Wali Kota Medan, Rico Waas memberikan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Selasa (8/9/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan bukan untuk menghapus atau melemahkan peran lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

Penegasan tersebut disampaikannya dalam jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dalam Sidang Paripurna di DPRD Kota Medan. Selasa (8/9/2026).

Rico menjelaskan, pencabutan Perda tersebut merupakan langkah penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebab, Perda Nomor 2 Tahun 2013 masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 yang telah digantikan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

“Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Perda harus berada dalam koridor kewenangan daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Rico menegaskan, Ranperda yang diajukan bukan Perda pengganti. Dengan demikian, pengaturan teknis mengenai kedudukan, pembentukan, kepengurusan, tugas dan fungsi (LKK) selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.

Pengaturan tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Dia juga menyampaikan terdapat sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang sudah tidak selaras dengan regulasi terbaru. Di antaranya Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 8.

Ketidaksesuaian tersebut antara lain menyangkut ruang lingkup pengaturan yang mencakup hingga tingkat kecamatan dan kota, definisi kelembagaan, serta ketentuan mengenai masa jabatan pengurus.

Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, masa jabatan pengurus LKK ditetapkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan. Ketentuan tersebut berbeda dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang menetapkan masa jabatan selama tiga tahun.

Karena itu, dia menilai harmonisasi regulasi menjadi penting agar penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan nasional.

“Pencabutan Perda ini tidak berarti menghentikan fungsi lembaga kemasyarakatan. Pembinaan, fasilitasi dan pendampingan tetap berjalan sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegas .

Untuk mencegah terjadinya kebingungan di masyarakat, akan melakukan sosialisasi secara berjenjang setelah regulasi baru diberlakukan.

Pemko Medan juga akan menyiapkan pedoman tertulis dan materi digital sebagai acuan bagi seluruh pihak dalam memahami ketentuan baru mengenai LKK.

“Tujuannya agar seluruh jajaran pemerintahan hingga pengurus lembaga kemasyarakatan memahami perubahan regulasi dan tidak terjadi kekosongan informasi di masyarakat,” pungkasnya.

(cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait