Nusantaraterkini.co,JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengambil keputusan penting dengan mengesahkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Syarif Wibawa dan Rekan sebagai pemeriksa Laporan Keuangan Tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun 2025.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga : Fit and Proper Test Pemeriksa Keuangan BPK Rampung, DPR Segera Ambil Keputusan
Sebelum proses pengesahan, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dipersilakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani untuk melaporkan secara rinci proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang telah diselenggarakan. Misbakhun memaparkan bahwa terdapat enam KAP yang berpartisipasi dalam uji kelayakan tersebut pada Senin, 10 November 2025 lalu.
Keenam kandidat yang bersaing untuk mendapatkan kepercayaan mengaudit laporan keuangan BPK itu adalah KAP Budiandru dan Rekan, KAP Sukardi Hasan dan Rekan, KAP Tanunrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, KAP Karsono Wisnu dan Rekan, KAP Syarif Wibawa dan Rekan, serta KAP Kuncara Budi Santosa dan Rekan.
Setelah mendengarkan pemaparan tersebut, Puan Maharani kemudian secara langsung menanyakan persetujuan anggota dewan terkait hasil rekomendasi Komisi XI.
Baca Juga : Ahmad Muzani Harap MPR dan BPK Jalin Sinergisitas Antar Lembaga Negara
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terkait dengan hasil uji kelayakan fit and proper test Kantor Akuntan Publik (KAP) Syarif Wibawa dan Rekan tersebut dapat disetujui?” tanya Puan, yang kemudian dijawab serentak dengan kata "Setuju" oleh peserta rapat paripurna.
(*/Nusantaraterkini.co)
