Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengunjungi pabrik pengolahan sawit PT Dalanta Marsada Sukses (DMS), Desa Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), untuk mengambil sampel pembuangan limbah, Kamis (21/8/2025).
Kunjungan ini menanggapi surat laporan yang dilayangkan Fraksi PDIP, Famoni Gulo yang juga anggota DPRD Tapteng soal adanya dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup yang dilakukan PT DMS.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengerusakan Lingkungan Hidup Sumut, Asep datang langsung bersama tim sebanyak empat orang ditemani staf DLH Tapteng.
"Ada dugaan pembuangan limbah mencemari aliran sungai," ucapnya.
Baca Juga : Timbulkan Pencemaran, PT DMS Diduga Gunakan Dokumen Lingkungan Fiktif
Ia juga menambahkan, turunnya DLHK ke lokasi pabrik karena adanya surat laporan pengaduan pencemaran yang dilakukan PT DMS.
"Kita telah mengambil sampel dari Outlet Ipal di Koordinat L = 02' 07' 33,7' dan B = 098' 17' 45,9' sebagai kolam pembuangan terakhir yang menuju aliran sungai," jelasnya.
Baca Juga : Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!
Meski begitu, Asep tidak mau berspekulasi soal kepastian apakah benar atau tidaknya PT DMS membuang limbah yang berbahaya ke aliran sungai.
"Hanya hasil laboratorium yang bisa memastikan, sebab masih ada hal-hal yang perlu diperhatikan perusahan dalam pengolahan limbah sebelum dialirkan ke sungai," terangnya.
Dikonfirmasi terkait kedatangan DLHK Sumut, Humas PT DMS, Darwin Rambe mengungkapkan apresiasi yang luar biasa.
"Kita apresiasi dan tidak ada yang kita tutupi kepada instansi pemerintah," ujarnya.
"Yang penting, kehadiran PT DMS memberikan nilai positif pada masyarakat sekitar, contohnya membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal," tutupnya.
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
