Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ridho Ananda Alias An (29) dituntut 7 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/10/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian G.A Napitupulu, di ruang sidang Cakra 4.
Baca Juga : Bandar Sabu di Simalungun Diringkus Polisi: Pengejaran Pemasok Bernama Doni BA Terus Dilakukan
Menurut Jaksa, warga Kecamatan Medan perjuangan tersebut telah melanggar dakwaan. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Kabur dari Polisi, Mobil Pengedar Narkoba di Batam Hantam Warung Makan di Lubuk Baja
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridho Ananda. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," tegas Septian.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menanyakan kepada terdakwa tanggapan terhadap tuntutan tersebut.
Baca Juga : Dugaan Surga Narkoba di Rutan Labuan Deli, Kemenimipas Didesak Turun Tangan
"Gimana menurutmu dengan tuntutan dari jaksa tersebut, apa permintaan mu," kata hakim
Baca Juga : Perang Lawan Narkoba, Intel Kodim Simalungun Sita Puluhan Paket Sabu dan Amankan 7 Orang
Mendengar itu, terdakwa meminta kepada hakim agar meringankan hukuman tersebut, dan hakim kembali bertanya berapa hukum yang pantas.
Kepada hakim, terdakwa meminta agar menjatuhkan hukuman kepadanya selama dua bulan penjara.
Baca Juga : Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo: Saksi Sebut Pekerjaan Selesai dan Sesuai Kontrak
"Kalau dua bulan yang kau minta, bisa-bisa kami yang bisa dipenjarakan," pungkas Hakim Sembari tersenyum menutup persidangan.
Baca Juga : Tahun 2025 PN Medan Catat 1.001 Perkara Kasus Narkoba, 35 Terdakwa Dihukum Mati
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
