Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ditjen AHU Dalami Polemik Status Kewarganegaraan Anak Penerima LPDP

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pernyataan kontroversial yang disampaikan penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas, terkait status kewarganegaraan anaknya berbuntut panjang. 

Polemik ini tidak hanya ramai diperbincangkan di media sosial, tetapi juga mendapat perhatian serius pemerintah.

Baca Juga : Anggaran Kemenpora Terbatas, Komisi X DPR Dorong Beasiswa LPDP untuk Atlet Berprestasi

Setelah sebelumnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengambil langkah awal menyikapi persoalan tersebut, kini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum turut angkat bicara dan menyatakan akan melakukan pendalaman menyeluruh.

Baca Juga : Beasiswa Mandek, 56 Mahasiswa Papua di Luar Negeri Menanti Kepastian DO: Pemerintah Pusat Ambil Alih

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan pihaknya perlu mengklarifikasi pernyataan Dwi Sasetningtyas untuk memastikan maksud dan fakta hukum yang sebenarnya.

“Pernyataan yang bersangkutan tentu harus kita dalami. Apakah memang telah terjadi peralihan status kewarganegaraan anaknya atau tidak,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Kantor Ditjen AHU, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga : Dirjen AHU: Kewarganegaraan RI Cerminkan Komitmen dan Kesetiaan pada Bangsa

Asas Ius Sanguinis Jadi Rujukan

Baca Juga : Suara Bergetar Tahan Tangis Azankan Jenazah Alex Noerdin, Dodi Reza: Pesan Terakhir Jaga Mama

Widodo menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Indonesia menganut asas kewarganegaraan berdasarkan hubungan darah (ius sanguinis). 

Artinya, anak yang lahir dari pasangan warga negara Indonesia (WNI), meskipun dilahirkan di luar negeri, pada prinsipnya tetap berstatus sebagai WNI.

“Kalau orang tuanya WNI, maka anaknya pada dasarnya adalah anak Indonesia. Tinggal dilihat apakah ada faktor lain, seperti aturan kewarganegaraan negara tempat lahirnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, status kewarganegaraan anak tidak serta-merta berubah hanya karena tempat kelahiran. Prinsip utama yang dianut Indonesia tetap merujuk pada garis keturunan orang tua.

Soroti Klaim Kewarganegaraan Inggris

Terkait informasi bahwa anak Dwi disebut-sebut tercatat sebagai warga negara Inggris, Widodo mempertanyakan dasar hukumnya. 

Menurutnya, Inggris tidak secara otomatis memberikan kewarganegaraan hanya berdasarkan tempat kelahiran, atau tidak murni menganut asas ius soli.

“Ini yang perlu kita pastikan. Apakah benar lahir di sana dan bagaimana status pencatatannya. Apalagi jika anak tersebut masih di bawah umur,” katanya.

Widodo juga menekankan aspek perlindungan anak dalam kasus ini. 

"Jika benar terjadi pengalihan atau pengakuan kewarganegaraan asing tanpa prosedur yang sesuai, hal tersebut berpotensi melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum nasional," tegasnya.

Secara hukum, lanjutnya, anak dari pasangan WNI tetap berstatus WNI hingga mencapai usia dewasa. 

"Jika memiliki kewarganegaraan ganda terbatas, anak tersebut baru dapat menentukan pilihannya setelah memenuhi batas usia yang ditentukan undang-undang," tandasnya.

Pemerintah memastikan akan menelusuri seluruh aspek administratif dan hukum sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut terkait polemik ini.

(LS/Nusantaraterkini.co)