Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ribuan Pedagang dan Konsumen Babi Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Minta Cabut Surat Edaran

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Muhammad Ardiansyah
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (26/2/2026). 

Massa mendesak Pemerintah Kota Medan untuk mencabut Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 yang dinilai diskriminatif dalam melakukan penertiban dan tata kelola penjualan daging babi.

Baca Juga : Dinilai Rusak Moral, Warga Srengseh Sawah Kepung Hotel Kartika One

Koordinator aksi, Lamsiang Sitompul menyampaikan, produk daging non halal yang mereka jajakan di pasar, sudah melalui prosedural yang ditetapkan oleh Pemko Medan.

Baca Juga : Aliansi Pemuda- Mahasiswa Binjai Protes Pengangkatan Kadis PUPR

"Kita minta semua pedagang di Kota Medan ini ditata. Kalau menyangkut aspek kebersihan, daging babi itu berasal dari rumah potong hewan milik Pemko Medan. Setelah bersih, baru dijual di lapak-lapak," ujar Lamsiang dalam orasinya.

Ia membandingkan limbah daging non halal dengan limbah kimia. Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemko Medan seharusnya diberikan kepada pelaku usaha atau korporasi yang memproduksi kimia.

Baca Juga : Sinyal Diduga Diacak Saat Pedagang dan Konsumen Daging Babi Demo Kantor Wali Kota Medan

"Inikan diskriminatif, kalau peraturan itu tidak boleh diskriminatif. Lihat limbah oli, kesehatan atau medis, itu lebih berbahaya. Kenapa tidak itu saja?" ucapnya.

Baca Juga : Mahasiswa Kembali Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Minta Robohkan Diskotek Blue Night

Sementara itu, Ketua Gamki Medan, Boydo Panjaitan menyatakan, surat edaran yang diterbitkan Pemko Medan berdampak langsung terhadap pendapatan dan ekonomi para pedagang.

“Kami meminta Wali Kota Medan untuk segera mencabut surat edaran ini. Kebijakan ini sangat merugikan pedagang kecil dan konsumen yang selama ini menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada usaha ini,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan atas dasar surat edaran tersebut menyebabkan sejumlah pedagang mengalami penurunan omzet bahkan terancam kehilangan mata pencaharian.

"Karena ini menyangkut ekonomi kami, ini menyangkut anak-anak kami. Ini bukan soal ibadah, ini bukan soal agama, ini soal makanan kami," ujar Boydo yang juga merupakan Sekretaris PDI Perjuangan Kota Medan.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Medan sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menata dan menertibkan lokasi penjualan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan untuk melarang aktivitas perdagangan.

Massa aksi sempat melakukan audiensi dengan perwakilan pemerintah. Mereka berharap adanya dialog terbuka serta solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib hingga sore hari. Aliansi menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak direspons secara serius oleh Pemerintah Kota Medan.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pencabutan surat edaran. Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada pendapatan pedagang serta membatasi akses konsumen terhadap kebutuhan pangan.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)