Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (26/2/2026).
Massa mendesak Pemerintah Kota Medan untuk mencabut Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 yang dinilai diskriminatif dalam melakukan penertiban dan tata kelola penjualan daging babi.
Baca Juga : Ramadan Fair ke-20 Dibuka, Wali Kota Medan Ajak Warga Ramaikan
Dari pantauan, para demonstran membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pencabutan surat edaran. Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada pendapatan pedagang serta membatasi akses konsumen terhadap kebutuhan pangan.
Baca Juga : Strategi Rico Waas Menyehatkan PUD Pembangunan, Empat Aset Jadi Ujung Tombak Laba
Koordinator aksi, Lamsiang Sitompul menyampaikan, produk daging non halal yang mereka jajakan di pasar, sudah melalui prosedural yang ditetapkan oleh Pemko Medan.
"Kita minta semua pedagang di Kota Medan ini ditata. Kalau menyangkut aspek kebersihan, daging babi itu berasal dari rumah potong hewan milik Pemko Medan. Setelah bersih, baru dijual di lapak-lapak," ujarnya dalam orasi.
Baca Juga : Rico Waas Dorong Pengawasan Harian Infrastruktur: OPD Tak Aktif Siap-Siap Dapat Warning
Ia membandingkan limbah daging non halal dengan limbah kimia. Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemko Medan seharusnya diberikan kepada pelaku usaha atau korporasi yang memproduksi kimia.
"Ini kan diskriminatif, kalau peraturan itu tidak boleh diskriminatif. Lihat limbah oli, kesehatan atau medis, itu lebih berbahaya. Kenapa tidak itu saja?," ucapnya.
Sementara itu, Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan menyatakan, surat edaran yang diterbitkan Pemko Medan berdampak langsung terhadap pendapatan dan ekonomi para pedagang.
“Kami meminta Wali Kota Medan untuk segera mencabut surat edaran ini. Kebijakan ini sangat merugikan pedagang kecil dan konsumen yang selama ini menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada usaha ini,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan atas dasar surat edaran tersebut menyebabkan sejumlah pedagang mengalami penurunan omzet bahkan terancam kehilangan mata pencaharian.
"Karena ini menyangkut ekonomi kami, ini menyangkut anak-anak kami. Ini bukan soal ibadah, ini bukan soal agama, ini soal makanan kami," ujar Sekretaris PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menata dan menertibkan lokasi penjualan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan untuk melarang aktivitas perdagangan.
Massa aksi sempat melakukan audiensi dengan perwakilan pemerintah. Mereka berharap adanya dialog terbuka serta solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib hingga sore hari. Massa menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak direspons secara serius oleh Pemerintah Kota Medan.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
