Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dinilai Dipaksakan dan Cederai Rasa Keadilan, Anggota DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Penanganan Perkara Amsal Sitepu

Bimantoro Wiyono desak evaluasi penanganan perkara Amsal Sitepu, kritik kinerja Kejaksaan Negeri Karo.

Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono, melontarkan kritik keras dan bernada politis terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani perkara Amsal C Sitepu.(foto: istimewa)
Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono, melontarkan kritik keras dan bernada politis terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani perkara Amsal C Sitepu.(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR , melontarkan kritik keras dan bernada politis terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani perkara Amsal C Sitepu. Ia menilai, penanganan kasus tersebut mencerminkan problem serius dalam praktik yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

Bimantoro secara tegas mempertanyakan profesionalitas aparat kejaksaan, terutama dalam penerapan pasal tindak pidana yang dinilai tidak berdasar. Ia menuding adanya konstruksi hukum yang dipaksakan demi membenarkan proses hukum yang sejak awal sudah keliru.

“Kami melihat ada kekeliruan mendasar. Ini seperti pasalnya dicari dulu, baru niat jahatnya ditempelkan. Cara seperti ini berbahaya dan merusak prinsip dasar hukum pidana,” tegasnya, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, unsur mens rea yang menjadi inti dalam tindak pidana justru tidak terlihat dalam perkara tersebut. Ia menilai tidak ada indikasi niat jahat, manipulasi, ataupun praktik kongkalikong dalam pelaksanaan pekerjaan yang dipermasalahkan.

“Semua unsur administratif terpenuhi—kontrak jelas, pekerjaan ada, pembayaran sesuai, dan hasilnya nyata. Jadi, di mana letak korupsinya? Ini yang harus dijawab secara terbuka oleh ,” ujarnya.

Lebih jauh, Bimantoro menilai bahwa perkara ini seharusnya tidak ditarik ke ranah pidana korupsi. Ia menyebut, kasus tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata, bukan dikriminalisasi secara berlebihan.

Ia juga mengkritik sikap kejaksaan yang dinilai defensif dan cenderung menutup ruang evaluasi. Menurutnya, pendekatan seperti itu menunjukkan rendahnya akuntabilitas institusi penegak hukum.

“Ini bukan soal memaafkan atau tidak. Ini soal tanggung jawab profesional. Ketika nasib seseorang dipertaruhkan, tidak boleh ada ruang untuk kesalahan yang disengaja atau pembiaran,” katanya.

Dalam konteks yang lebih luas, Bimantoro menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3. Ia menolak anggapan bahwa pernyataannya merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Kami punya mandat konstitusional untuk memastikan hukum ditegakkan dengan benar. Kalau praktik di lapangan menyimpang, kami wajib bersuara,” tegasnya.

Ia pun secara terbuka menyatakan kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang dinilai belum mencerminkan semangat reformasi hukum yang selama ini digaungkan.

“Kami kecewa. Jangan sampai aparat penegak hukum justru menjadi sumber ketidakadilan. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Bimantoro mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa harus berlandaskan pada prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas bukan kepentingan sempit atau pembenaran prosedural semata.

“Ini harus jadi alarm. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem hukum kita,” pungkasnya.

 (LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru