Kajari Karo Diamankan Kejagung, Terkait Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kajari Karo diamankan Kejagung terkait kasus Amsal Sitepu. Sejumlah jaksa ikut diperiksa, penanganan perkara disorot DPR.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait polemik penanganan perkara videografer Amsal Sitepu yang sebelumnya menyita perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menyebut tim intelijen Kejagung telah membawa sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
“Benar, sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).
Selain Kajari Karo, beberapa pejabat lain di lingkungan kejaksaan turut diamankan, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Amsal.
Menurut Anang, proses yang dilakukan saat ini masih sebatas klarifikasi guna menilai apakah penanganan perkara telah berjalan secara profesional. Ia menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan.
“Kami masih melakukan pendalaman. Nanti akan disampaikan hasilnya setelah proses klarifikasi selesai,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Danke Rajagukguk maupun pihak lain yang turut diamankan.
Awal Mula Kasus Amsal Sitepu
Kasus yang menjerat Amsal bermula pada 2020, saat ia menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sekitar 50 desa dengan harga Rp30 juta per paket. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama.
Namun pada 2025, Amsal justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Jaksa menilai terdapat penggelembungan anggaran pada sejumlah komponen jasa seperti konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan alat.
Akibatnya, Amsal disebut merugikan keuangan negara hingga Rp202 juta dan dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta. Meski demikian, pengadilan akhirnya memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.
Sorotan DPR dan Polemik Administrasi
Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyoroti adanya perbedaan istilah dalam dokumen resmi antara kejaksaan dan pengadilan.
Menurutnya, pengadilan menggunakan istilah “penangguhan penahanan”, sementara kejaksaan menyebutnya sebagai “pengalihan penahanan”, yang memiliki makna hukum berbeda dalam KUHAP.
Perbedaan tersebut memicu pertanyaan terkait ketelitian administrasi dalam penanganan perkara.
Menanggapi hal itu, Danke Rajagukguk mengakui adanya kekeliruan dalam redaksi surat yang dikeluarkan pihaknya.
“Memang ada kesalahan penulisan dalam surat tersebut,” ujarnya dalam rapat bersama DPR sebelumnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTPj Sekdaprov Sumut Minta Pemda Dongkrak Produk Lokal, UMK dan Koperasi
Herman Saleh Harahap·4 menit yang lalu -
NEWSKPK Dalami Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari dalam Kasus DJKA Medan
hendra·26 menit yang lalu -
-
NASIONALKemnaker Periksa Sembilan Perusahaan di Kendal dan Batang
Herman Saleh Harahap·54 menit yang lalu -
SUMUTKasus TPPO Madagaskar Jadi yang Pertama Ditangani BP3MI Sumut, 13 WNI Berupaya Dipulangkan
hendra·58 menit yang lalu -
E-SportTekuk Mongolia 2-0, Timnas MLBB Indonesia Melaju ke Final Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penipuan Rp8,8 Miliar, Polisi Geledah Toko Emas di Denpasar, Temukan Fasilitas Peleburan Emas dan Dokumen
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSRemaja Tewas Tertembak saat Tawuran, Propam Polda Sulsel Periksa 11 Polisi
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELAmbulans Pembawa Jenazah Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Jalintim Banyuasin, Enam Orang Luka-Luka
hendra·2 jam yang lalu -
SUMUTBupati Asri Ludin Tambunan Terima Penghargaan Bappenas, Deliserdang Terbaik 2 Nasional
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan