Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kajari Karo Diamankan Kejagung, Terkait Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Kajari Karo diamankan Kejagung terkait kasus Amsal Sitepu. Sejumlah jaksa ikut diperiksa, penanganan perkara disorot DPR.

Videografer Amsal Christiy Sitepu (ketiga kiri) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karo Wira (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO)
Videografer Amsal Christiy Sitepu (ketiga kiri) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karo Wira (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, , terkait polemik penanganan perkara videografer Amsal Sitepu yang sebelumnya menyita perhatian publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Republik Indonesia, Anang Supriatna, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menyebut tim intelijen Kejagung telah membawa sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.

“Benar, sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Selain Kajari Karo, beberapa pejabat lain di lingkungan kejaksaan turut diamankan, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Amsal.

Menurut Anang, proses yang dilakukan saat ini masih sebatas klarifikasi guna menilai apakah penanganan perkara telah berjalan secara profesional. Ia menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan.

“Kami masih melakukan pendalaman. Nanti akan disampaikan hasilnya setelah proses klarifikasi selesai,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari maupun pihak lain yang turut diamankan.

Awal Mula

Kasus yang menjerat Amsal bermula pada 2020, saat ia menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sekitar 50 desa dengan harga Rp30 juta per paket. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama.

Namun pada 2025, Amsal justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Jaksa menilai terdapat penggelembungan anggaran pada sejumlah komponen jasa seperti konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan alat.

Akibatnya, Amsal disebut merugikan keuangan negara hingga Rp202 juta dan dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta. Meski demikian, pengadilan akhirnya memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

Sorotan DPR dan Polemik Administrasi

Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyoroti adanya perbedaan istilah dalam dokumen resmi antara kejaksaan dan pengadilan.

Menurutnya, pengadilan menggunakan istilah “penangguhan penahanan”, sementara kejaksaan menyebutnya sebagai “pengalihan penahanan”, yang memiliki makna hukum berbeda dalam KUHAP.

Perbedaan tersebut memicu pertanyaan terkait ketelitian administrasi dalam penanganan perkara.

Menanggapi hal itu, Danke Rajagukguk mengakui adanya kekeliruan dalam redaksi surat yang dikeluarkan pihaknya.

“Memang ada kesalahan penulisan dalam surat tersebut,” ujarnya dalam rapat bersama DPR sebelumnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait