Dicari Hingga ke Filipina, Harun Masiku Belum Ditemukan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan mengungkapkan jika pemerintah telah melakukan pencarian terhadap tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019/2024 Harun Masiku.
Baca Juga : Kesaksian Eks Kapolres Tapsel dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut: Dalih Galian C dan Utang Budi di Batu Jomba
Bahkan, kata Tumpak, pencarian juga sempat dilakukan hingga ke Filipina, namun Harun juga belum ditemukan.
Baca Juga : DPR Minta Pemanfaatan Tanah Koruptor untuk Rumah Rakyat Diawasi Ketat
“Semua dilaporkan kepada Dewas, mereka juga ada yang berangkat ke Filipina untuk mencari Harun Masiku. Tapi sampai sekarang memang belum ketemu. Jadi itu saja yang bisa kami sampaikan tentang hal ini,” katanya dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Dalam setiap rapat koordinasi pengawasan, dijelaskannya, beberapa kali menandakan kemajuan penangkapan akan penangkapan Harun Masiku.
Baca Juga : Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Bersyukur Tuduhan Perintangan Penyidikan tak Terbukti
“Dewan Pengawas di dalam rapat koordinasi pengawasan beberapa kali juga menandakan kepada pimpinan tentang update kemajuan, kemajuan penangkapan terhadap Harun Masiku,” tuturnya.
Baca Juga : KPK Resmi Tahan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto
Untuk itu, ia menekankan bahwa pada setiap rapat koordinasi pengawasan akan terus ditanyakan mengenai perkembangan penangkapan Harun Masiku.
“Jadi kami juga mendorong setiap rapat koordinasi pengawasan kami selalu tanyakan,” jelasnya.
Diketahui, Harun Masiku merupakan salah satu tersangka suap pergantian antar waktu yang juga melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mantan caleg PDIP ini telah menjadi buronan KPK semenjak 2019.
Baca Juga : Sejarah Baru! Indonesia Juara Umum Atletik U18 & U20 Asia Tenggara 2025 dengan 14 Emas
Wahyu sendiri telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp600 Juta terkait pengurusan PAW untuk Harun Masiku. Karena hal ini, Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara yang telah dimulai sejak 2021. Namun, ia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
(mr6/nusantaraterkini.co)
