Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Di Sumut, Aksi Vandalisme Terhadap Kereta Api Masih Marak Terjadi

Editor:  Redaksi
Reporter: Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Teks foto: Kaca jendela salah satu kereta api KAI Divre I Sumut pecah usai mengalami aksi vandalisme yakni dengan melemparkan batu. (Dok: Humas KAI Sumut).

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Aksi vandalisme terhadap tranportasi umum khususnya kereta api di Sumatera Utara (Sumut) ternyata masih marak terjadi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut mencatat aksi vandalisme itu salah satunya melakukan pelemparan batu terhadap kereta api. Baru-baru ini KA Putri Deli relasi Stasiun Tanjung Balai-Medan mengalami pelemparan batu di petak jalan Stasiun Dusun-Stasiun Lima Puluh, tepatnya Minggu 13 Oktober 2024.

Manajer Humas KAI Sumut Anwar Solikhin menyampaikan kecaman atas aksi tersebut. Pihaknya mengingatkan pelemparan batu ke kereta api dapat membahayakan keselamatan penumpang maupun petugas yang ada di dalam.

Baca Juga : KAI Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Januari 2026, KA Siantar Ekspres jadi Primadona

"KAI sangat menyesalkan dan mengecam aksi vandalisme yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab. Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI serta kewilayahan untuk menciptakan keamanan perjalanan KA," ungkap Anwar, Rabu (16/10/2024).

Anwar menyebut pelemparan batu terhadap kereta api ini bukan kali pertama terjadi. Sepanjang periode Januari-Oktober 2024 pihaknya mencatat pelemparan batu terhadap kereta api sudah terjadi sebanyak 43 kali.

Dengan rincian 10 kejadian di petak jalan Medan-Bandar Kalipah dan sembilan kejadian di petak jalan Medan-Binjai serta sisanya tersebar di lokasi lain. Sementara ini beberapa pelaku pelemparan sudah ditangkap oleh tim pengamanan KAI dan menjalani proses hukum.

Baca Juga : Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Sumut Dibuka 25 Januari, Cek Jadwal Lengkapnya!

Anwar menjelaskan aksi vandalisme seperti pelemparan batu ke kereta api merupakan tindakan melawan hukum. Salah satunya termuat dalam Pasal 194 ayat (1) KUHP Bab VII dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara sedangkan pada ayat (2) maksimal 20 tahun penjara.

Aturan lain termuat dalam Pasal 180 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api.

"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," tegasnya.

Baca Juga : Penumpang Angkutan Umum Libur Nataru 2025 Tembus 10 Juta Orang, Naik 4,85 Persen

Pihaknya juga akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api untuk mencegah terjadinya aksi vandalisme khususnya pelemparan batu terhadap kereta api. KAI Sumut turut melibatkan kewilayahan TNI-Polri dan juga masyarakat untuk meningkatkan penjagaan.

"KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api," pungkas Anwar.

Baca Juga : Kemenhub Prediksi 3,94 Juta Orang Naik Kereta Api saat Nataru 2025/2026, Menhub: Utamakan Keselamatan!

(HAM/nusantaraterkini.co)