Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Desak DPR Bahas RUU Anti-LGSP, Tokoh 212: Penyebarannya Masif dan Banyak Korban ​

Tokoh 212 Slamet Maarif mendesak DPR segera membahas RUU Anti-LGSP yang diinisiasi MUI untuk memperkuat regulasi dan perlindungan hukum.

Bagikan:
Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI) sekaligus Tokoh Gerakan 212, Ustaz Slamet Maarif, mengungkapkan, dinamika persoalan LGSP di tengah masyarakat sudah menunjukkan pergerakan yang kian mengkhawatirkan, Senin (3/8/2026).(foto: rmol)
Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI) sekaligus Tokoh Gerakan 212, Ustaz Slamet Maarif, mengungkapkan, dinamika persoalan LGSP di tengah masyarakat sudah menunjukkan pergerakan yang kian mengkhawatirkan, Senin (3/8/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tidak mengulur waktu untuk mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP). Inisiatif regulasi yang sedang dirancang oleh Majelis Ulama Indonesia () ini dinilai mendesak untuk segera direspons oleh para legislator di Senayan.

​Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Presidium (MAI) sekaligus Tokoh , Ustaz . Menurutnya, dinamika persoalan LGSP di tengah masyarakat sudah menunjukkan pergerakan yang kian mengkhawatirkan.

​"Kita berharap juga DPR bisa langsung merespons dan memprioritaskan pembahasannya," kata Ustaz Slamet Maarif, seperti dilansor , Senin (3/8/2026).

​Slamet menilai fenomena penyebaran LGSP saat ini sudah sangat meluas serta menimbulkan banyak dampak negatif pada masyarakat. Karena itu, langkah perlindungan tidak bisa hanya berhenti pada perumusan naskah akademik di tingkat ormas. DPR selaku pemegang wewenang dituntut untuk segera memasukkan naskah usulan tersebut ke dalam agenda prioritas pembahasan parlemen.

​Di sisi lain, payung hukum berupa UU dianggap penting untuk memperkuat langkah yang sudah diambil pemerintah. Sebelumnya, instrumen negara telah menetapkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang tertuang dalam (Perpres) Nomor 111/2025.

"Keseriusan pemerintah dalam Perpres tersebut seharusnya disambut cepat oleh DPR melalui penguatan regulasi di tingkat undang-undang agar implementasi hukum di lapangan menjadi lebih kokoh dan mengikat," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru