Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Deretan Komnas HAM Desak Pemerintah Sahkan Aturan UU TPKS

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (detikcom/Pradita Utama)

Nusantaraterkini.co - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hal ini diharap agar penerapan UU TPKS lebih maksimal. Desakan tersebut bukan tak beralasan, lantaran belum adanya aturan turunan atau peraturan pelaksana undang-undang ini kerap menjadi alasan terhambatnya penerapan UU TPKS di berbagai kasus.

Sebagai informasi, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah mengesahkan UU TPKS pada 9 Mei 2022. Adapun batas akhir penetapan peraturan pelaksana dari UU TPKS adalah dua tahun sejak diundangkan, yakni 9 Mei 2024.

Baca Juga : Ketua Komisi XIII Dorong Agar Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed Dijerat UU TPKS

Terdapat tujuh aturan turunan UU TPKS. Di antaranya tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden.

Pemerintah didesak untuk segera mengesahkan aturan turunan undang-undang tersebut agar menyempurnakan regulasi dalam pencegahan, penanganan, hingga pemulihan hak-hak korban.

Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal itu. Ia menilai, kebutuhan aturan turunan tergolong mendesak, mengingat semakin banyaknya kasus kekerasan yang melibati anak, perempuan, dan kaum disabilitas.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan Masih Tinggi, ASB Desak APH Pakai UU TPKS

"Mengingat urgensinya, kasus terus bertambah. Kelompok rentan makin rentan mengalami kekerasan seksual," ujar Anis dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (8/3/2024), dikutip dari detikNews.

"Sehingga kami dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Presiden meminta agar ini disegerakan untuk disahkan, sebagai bentuk dari komitmen negara dalam melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual," lanjutnya.

Sejalan dengan Komnas HAM, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan desakan pengesahan aturan turunan itu sesuai dengan mandat undang-undang. Ia menyebut, hanya tersisa dua bulan lagi waktu pemerintah untuk mengesahkan aturan turunan UU TPKS.

Baca Juga : Parlemen Desak Usut Tuntas Penganiayaan Nenek Saudah: Momentum Perang Lawan Mafia Tambang Ilegal

"Karena kalau lewat (9 Mei 2024), pemerintah melanggar undang-undang. Kalau nggak disahkan berarti melanggar UU TPKS," kata Aminah.

Diketahui, baru ada satu dari tujuh aturan turunan yang berhasil disahkan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024. Aturan itu membahas tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan serta Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perpres ini baru disahkan pada Januari 2024 lalu. Sementara enam aturan turunan atau peraturan pelaksana UU TPKS lainnya hingga kini belum disahkan.

Baca Juga : LPSK dan Komnas HAM Didesak Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikNews