Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Deklarasi Bali: ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari AI dan Platform Digital ​

Deklarasi Bali menyepakati perlindungan karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual se-Asia Tenggara merumuskan kesepakatan regional bertajuk "ASEAN Joint Statement" atau Deklarasi Bali, Sabtu (10/10/2026).(foto: istimewa)
Tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual se-Asia Tenggara merumuskan kesepakatan regional bertajuk "ASEAN Joint Statement" atau Deklarasi Bali, Sabtu (10/10/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, BALI — Tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual se-Asia Tenggara merumuskan kesepakatan regional bertajuk "ASEAN Joint Statement" atau Deklarasi Bali. Kesepakatan ini lahir dari ajang ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10/2026). 

​Deklarasi dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar, disaksikan puluhan delegasi dari negara-negara anggota ASEAN hingga Skotlandia. 

​Terdapat empat komitmen utama yang disepakati seluruh delegasi dalam Deklarasi Bali:

​1.Pengakuan Nilai Karya: Mengakui karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang bernilai ekonomi serta berkontribusi penting bagi publik.

​2.Penguatan Kerangka Hukum: Mendorong pengembangan aturan hak cipta nasional yang mampu melindungi karya pers dari pemanfaatan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak akses informasi bagi masyarakat.

​3.Keadilan Tata Niaga: Mendukung terciptanya mekanisme yang adil, transparan, dan akuntabel atas penggunaan maupun redistribusi karya jurnalistik oleh platform digital dan entitas teknologi.

​4.Kerja Sama dan Negosiasi Kolektif: Mengakselerasi dialog serta kerja sama lintas sektor di tingkat kawasan ASEAN melalui skema negosiasi kolektif.

​Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, inisiatif ini dirancang demi menyelamatkan ekosistem pers dan kualitas jurnalisme sebagai pilar demokrasi. 

​"Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi," ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. 

​Di sisi lain, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Hermansyah Siregar, menilai kesepakatan ini menjadi momentum krusial bagi negara-negara ASEAN untuk merespons eksploitasi konten oleh teknologi kecerdasan buatan (AI). 

​"Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan," tutur Hermansyah Siregar. 

​

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru