Nusantaraterkini.co, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan usulan yang digulirkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), soal kepala daerah dipilih lewat DPRD, belum dibahas serius antarpartai politik.
“Apa yang disampaikan oleh Cak Imin Itu masih merupakan wacana, tentu saja semua partai harus berkumpul,” kata Puan, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Puan Maharani: DPR akan Tinjau Permintaan Basuki untuk Bandara VIP Jadi Bandara Umum
Ia melanjutkan, perkumpulan itu untuk merundingkan dan mendiskusikan usulan tersebut. Puan juga mengingatkan, dalam menindaklanjuti usulan itu harus sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Karena untuk melakukan hal tersebut harus ada mekanisme yang diatur terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada dan pemilu dipisah. Menurutnya, sejauh ini mayoritas yang disetujui hanya penundaan pemilihan DPRD.
Awalnya, Cak Imin mengusulkan perlu adanya pembentukan undang-undang soal sistem politik nasional. Ia menekankan pentingnya evaluasi total terkait pilkada.
"Perlu dibuat suatu perundang-undangan dari sistem politik nasional kita yang benar-benar kondusif bagi percepatan pembangunan nasional, salah satunya yang kami juga telah sampaikan ke Bapak Presiden langsung, saatnya pilkada dilakukan evaluasi total manfaat dan mudharatnya," kata Cak Imin.
*Pemerintah Harus Klarifikasi dan Lindungi Data Pribadi*
Puan Maharani pun juga merespons terkait kerja sama pengelolaan data pribadi untuk Indonesia oleh entitas perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu kesepakatan dalam penurunan tarif resiprokal oleh Presiden Donald Trump.
Puan pun meminta Pemerintah mengklarifikasi dan memastikan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Bidpropam Polda Sumut Lakukan Gaktibplin Terhadap Personil Polres Binjai: Antisipasi Narkoba & Judol
"Terkait dengan data pribadi, tentu saja Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi," ujar Puan.
"Pemerintah harus menjelaskan perlindungan data pribadi masyarakat sampai sejauhmana dan bagaimana dengan UU Perlindungan Data Pribadi kita apakah benar-benar melindungi data-data WNI," tegasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
