nusantaraterkini.co, MEDAN – Muhammad Arwan (34), Kepala Toko Indomaret di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), diduga mengalami kesewenang-wenangan dari pihak PT Indomarco Prismatama Cabang Medan. Arwan mengaku menerima Surat Peringatan (SP) pertama sekaligus yang terakhir, serta surat skorsing dalam waktu bersamaan pada Jumat (26/9/2025).
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Nusantaraterkini.co, Arwan menerima dua dokumen. Pertama, Surat Peringatan dengan nomor: 0835/A1.04/HRD-MDN/IX/2025, diterbitkan pada 9 September 2025 dan ditandatangani oleh Branch Manager, Yonanta Kusuma.
Dalam surat tersebut, perusahaan menuding Arwan melanggar aturan karena merokok di depan toko dalam waktu lama, kerap meninggalkan tugas utama, serta berlama-lama di gudang saat toko dalam kondisi ramai sehingga dianggap mencoreng citra pihak franchise.
Kedua, Surat Skorsing dengan nomor: 0002/C1.06/HRD-MDN/IX/2025, diterbitkan pada 24 September 2025. Surat itu menyatakan Arwan dilarang melakukan aktivitas kerja dan mengakses fasilitas perusahaan sejak 26 September hingga 12 Oktober 2025. Arwan menilai keputusan tersebut tidak masuk akal dan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Saya mendapatkan SP1 sampai berakhir, sekaligus surat skorsing. Pihak HRD datang menemui saya pada tanggal 26 September,” ujar Arwan saat ditemui di Medan, Senin (29/9/2025).
Ia menceritakan, pemberian surat dilakukan di gudang toko tempatnya bekerja. Menurutnya, tidak ada penjelasan ataupun tahapan sebelumnya sebelum surat tersebut dikeluarkan.
Baca Juga : Bayar Tagihan PDAM Tirta Madina Kini Sudah Bisa Online
“Dua surat itu langsung diberikan. Tidak ada pemberitahuan kepada saya sebelumnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Departemen Advokasi Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, menilai tindakan perusahaan jelas melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Surat peringatan dalam hukum ketenagakerjaan harus diberikan secara bertahap, mulai dari SP1, lalu SP2, baru kemudian SP3 jika pelanggaran terus berulang. Pemberian SP1 dan SP3 sekaligus tidak hanya cacat prosedur, tapi juga bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja,” kata Sayyid.
Ia menambahkan, praktik tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
“Kalau SP diberikan sekaligus, artinya perusahaan melewati tahapan peringatan dan langsung membuka jalan menuju PHK. Itu jelas merugikan pekerja dan bisa menjadi dasar gugatan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat Nusantaraterkini.co masih berupaya meminta tanggapan kepada pihak PT Indomarco Prismatama Cabang Medan.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
