Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Buronan Pembunuhan Asal AS Gagal Masuk RI, Ditangkap Imigrasi di Bandara Bali

Imigrasi gagalkan buronan pembunuhan asal AS masuk Indonesia di Bandara Bali. Pelaku terdeteksi autogate dan langsung dideportasi.

Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menggiring buronan Amerika Serikat, Anthony Jamar Prioleau JR (tengah) menuju pesawat sebelum diterbangkan ke Amerika Serikat, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/4/2026). (Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO)
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menggiring buronan Amerika Serikat, Anthony Jamar Prioleau JR (tengah) menuju pesawat sebelum diterbangkan ke Amerika Serikat, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/4/2026). (Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO)
A A

Nusantaraterkini.co, BALI - Upaya seorang buronan asal Amerika Serikat untuk memasuki wilayah Indonesia berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pria bernama Anthony Jamar Prioleau Jr itu langsung diamankan setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Januari 2026, saat yang bersangkutan tiba dari Taipei, Taiwan. Identitasnya terdeteksi melalui sistem yang telah terhubung dengan database internasional milik .

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa teknologi autogate kini mampu mengidentifikasi daftar pencarian orang (DPO) secara real-time. Dengan sistem yang terintegrasi dengan Interpol 24/7, setiap individu yang masuk dalam daftar dapat langsung terdeteksi saat pemeriksaan keimigrasian.

Setelah diamankan, Anthony kemudian ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penanganan dilakukan secara intensif, termasuk koordinasi dengan otoritas Amerika Serikat guna memastikan prosedur pemulangan berjalan lancar.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Jumat (24/4/2026) menyebutkan bahwa langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari ancaman pihak asing.

Setelah seluruh proses administrasi dan koordinasi selesai, deportasi terhadap Anthony dilakukan pada Kamis malam, 23 April 2026. Ia kemudian diserahkan kepada pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat dengan pengawalan aparat US Marshals.

Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sistem pengawasan keimigrasian serta meningkatkan kerja sama lintas negara guna mencegah masuknya individu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Indonesia.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait