Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bupati Indramayu Lucky Hakim Melancong ke Jepang Tanpa Izin: Siap-siap Terima Ancaman

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lucky Hakim. (Dok: Jonathan Devin/kumparan)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim liburan Lebaran 2025 ke Jepang. Namun Lucky Hakim belum mengirimkan izin ketika bepergian ke Jepang.

Hal ini dikatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sudah cek Pak Bupati belum ajukan izin dan yang bersangkutan sudah komunikasi kepada kami dan sampaikan permohonan maaf," kata Wamendagri Bima Arya melalui pesan singkat, dikutip kumparan, Senin (7/4/2025).

Ia menambahkan, Kemendagri segera memanggil Lucky Hakim. Namun saat ini Lucky masih di Jepang.

"Tapi Kemendagri tetap minta penjelasan resmi dari beliau segera setelah tiba di Indonesia," imbuhnya.

Mantan Wali Kota Bogor itu menjelaskan, kepala daerah mestinya mengirim surat izin sebelum melancong ke luar negeri.

"Ya biasanya kami dulu ketika jadi kepala daerah, izin diajukan sebulan sebelumnya," tutur dia.

Dia menerangkan Undang undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah.

Wamendagri Bima Arya menyebut pihaknya akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait pelesiran ke Jepang tanpa izin. Sebab, terkait ini sudah ada aturannya dalam dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kata Bima, ada ancaman sanksi bagi siapa pun kepala daerah yang melanggar.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," sebut Bima.

Aturan itu menyebutkan kepala daerah dilarang untuk meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin mulai dari selama 7 hari berturut-turut sampai sebulan. Ini ada di Pasal 76 Ayat (1) huruf J.

Bila terjadi, sanksi awal akan berupa teguran dari Mendagri.

"Pengaturan lebih lanjut di dalam Pasal 77 Ayat (4). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian," tuturnya.

Sementara itu Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sempat menyindir apa yang dilakukan Lucky Hakim. "Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," kata Dedi.

(Dra/nusantaraterkini.co).