Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Kasus Karhutla Jerat Pengurus Korporasi

DPR mendesak Bareskrim Polri menelusuri pengurus korporasi dalam kasus karhutla yang menyeret 20 perusahaan sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh Rano Alfath, mengapresiasi langkah Polri mengungkap dugaan keterlibatan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat (30/10/2026). (foto: istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh Rano Alfath, mengapresiasi langkah Polri mengungkap dugaan keterlibatan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat (30/10/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, โ€‹JAKARTA โ€” Wakil Ketua Komisi III DPR RI, , mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk memperluas penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan () hingga menjerat para pengurus dan penanggung jawab . Desakan ini menyusul penetapan 20 perusahaan, termasuk empat perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai tersangka kasus karhutla seluas 29.168,78 hektare.

โ€‹Rano menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada status korporasi semata, melainkan harus mengejar individu yang mengambil keputusan, memberi perintah, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari tersebut.

"Harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dijalankan, apakah sarana pencegahan tersedia dan berfungsi. Jika ada bukti keterlibatan pengurus atau pihak pengendali, tentu harus didalami sampai jelas pertanggungjawabannya," tegas Rano, Jumat (30/10/2026).

Menurut Rano, perusahaan dalam negeri maupun perusahaan bermodal asing harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perusahaan yang mendapat perlakuan istimewa hanya karena memiliki status investasi asing.

Ia juga menyoroti empat yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT HKI dan PT AI asal Singapura, PT RKA asal Malaysia, serta PT API asal Korea Selatan.

"Perusahaan dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum Indonesia. Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban," tegasnya.

Namun demikian, Rano Alfath, mengapresiasi langkah Kapolri, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, beserta seluruh jajaran penyidik dalam mengungkap dugaan keterlibatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan ().

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran yang bekerja mengungkap perkara ini. Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menunjukkan kerja penyidikan yang serius dan keberanian Polri meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga terlibat," ujar Rano, Jumat (30/10/2026).

Legislator dari Daerah Pemilihan Banten III itu menyoroti penanganan 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Menurutnya, besarnya skala perkara tersebut menunjukkan penegakan hukum terhadap harus dilakukan secara konsisten. Pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan juga perlu diperkuat.

"Kerja keras Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran ini layak mendapatkan apresiasi dan dukungan. Harapan kita, pengungkapan ini menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas, memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak, serta mendorong perusahaan lebih disiplin menjaga lingkungan," pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait