Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Omzet Rp750 Juta per Bulan!

BPOM membongkar pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto dengan omzet Rp750 juta per bulan. Sebanyak 150 produk mengandung bahan berbahaya disita.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar praktik produksi kosmetik ilegal di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur. (Foto : ilustrasi AI)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar praktik produksi kosmetik ilegal di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur. (Foto : ilustrasi AI)
A A

Nusantaraterkini.co,ย  โ€“ Badan Pengawas Obat dan Makanan () RI membongkar praktik produksi kosmetik ilegal di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pabrik yang telah beroperasi sejak 2021 itu diketahui memproduksi sekitar 150 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Dalam penggerebekan pada 8 Oktober 2026, petugas menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp16 miliar. Usaha ilegal tersebut diperkirakan meraup omzet hingga Rp750 juta setiap bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa aktivitas produksi kosmetik tersebut berlangsung dengan memanfaatkan ruko untuk menyamarkan kegiatan usahanya. Produk yang dihasilkan kemudian dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia tanpa merek dan tanpa izin edar.

โ€œDistribusi produk ilegal ini dipasarkan tanpa merek, tanpa izin edar, ke sejumlah klinik kecantikan dan didistribusikan ke Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, Aceh, dan sebagainya. Produk ini terdistribusi ke berbagai daerah secara ilegal,โ€ ujar Taruna, Senin (19/10/2026).

Enam Bahan Berbahaya Ditemukan

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap bahan baku dan produk jadi, BPOM menemukan sejumlah kandungan yang berisiko bagi kesehatan apabila digunakan dalam kosmetik tanpa pengawasan medis.

Bahan yang ditemukan meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol.

Taruna menjelaskan, penggunaan bahan-bahan tersebut secara tidak tepat dapat menimbulkan berbagai gangguan kulit. Efek yang mungkin muncul antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit.

Selain itu, penggunaan hidrokuinon dalam jangka panjang tanpa pengawasan yang tepat juga berpotensi menimbulkan masalah pada kulit.

Karena itu, BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kecantikan, terutama kosmetik yang tidak mencantumkan merek, tidak memiliki izin edar, atau menawarkan klaim yang tidak wajar.

Pemilik Pabrik Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

BPOM memastikan pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional pabrik akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sekitar 50 pekerja di lokasi tidak ditahan. Menurut Taruna, para pekerja tersebut tidak menjadi sasaran penahanan karena bekerja untuk memperoleh penghasilan.

โ€œPelakunya sedang kita amankan. Pekerja di sini ada 50 orang, pekerjanya tidak ditahan karena mereka mencari untuk mendapatkan penghasilan. Tapi pemiliknya, penanggung jawabnya tentu kita proses,โ€ tegasnya.

Pemilik usaha yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat menghadapi sanksi pidana sesuai pasal yang terbukti dilanggar. Ancaman hukuman yang disebutkan dalam informasi kasus ini mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pengungkapan tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan produksi dan peredaran kosmetik. Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa legalitas produk sebelum menggunakannya demi menghindari risiko kesehatan akibat kosmetik ilegal.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait