Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Blokir Iklan Pesaing di Mobil123 dan Carmudi, Grup Carsome Disidang KPPU Atas Dugaan Diskriminasi

KPPU menyidangkan dugaan diskriminasi oleh grup Carsome terkait pemblokiran iklan pesaing di platform Mobil123.com dan Carmudi.co.id

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan praktik monopoli dan diskriminasi dalam perdagangan otomotif berbasis platform digital, Selasa (15/9/2026).(foto: kppu ri)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan praktik monopoli dan diskriminasi dalam perdagangan otomotif berbasis platform digital, Selasa (15/9/2026).(foto: kppu ri)
A A

Nusantaraterkini.co, ​JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan praktik monopoli dan diskriminasi dalam perdagangan otomotif berbasis platform digital. Tiga perusahaan raksasa yang berada di bawah naungan ekosistem Carsome Group diseret ke meja persidangan akibat dugaan memblokir akses iklan para pesaing bisnisnya.

​Perkara dengan register Nomor 13/KPPU-L/2026 ini membidik dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

​Sidang pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

​Adapun tiga entitas usaha yang berstatus sebagai Terlapor yakni PT Mobil Satu Asia (Terlapor I) selaku pengelola Mobil123.com, PT Car Classifieds Indonesia (Terlapor II) selaku pengelola Carmudi.co.id, serta PT Car Some Indonesia (Terlapor III) selaku pengelola platform perdagangan mobil bekas CARSOME.

​Dalam pembacaan LDP, Tim Investigator KPPU membongkar skema afiliasi dan benturan kepentingan di antara ketiga perusahaan tersebut. Terlapor I dan Terlapor II berada dalam satu grup usaha di bawah Carsome Group, bahkan ditemukan adanya perangkapan jabatan direksi maupun komisaris pada ketiga perusahaan tersebut.

​Dalam siaran pers KPPU disebutkan, investigator menemukan indikasi bahwa Mobil123.com dan Carmudi.co.id sengaja melakukan pemblokiran dan pelarangan kepada para pedagang mobil bekas lain yang menjadi kompetitor CARSOME (Terlapor III) untuk memasang iklan di platform mereka.

​Tindakan pemblokiran tersebut dinilai bukan karena alasan teknis atau integritas konten, melainkan demi melindungi kepentingan bisnis grup usaha CARSOME serta menjegal ruang gerak pesaing dalam menjangkau pembeli secara digital.

​KPPU mencatat, akibat pembatasan akses iklan pada Mobil123.com dan Carmudi.co.id tersebut, sejumlah pedagang mobil bekas mengalami kemerosotan trafik konsumen serta penurunan omzet penjualan secara drastis.

​'Majelis Komisi KPPU mengagendakan sidang lanjutan pada 22 September 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi dari para Terlapor serta pemeriksaan alat bukti," tulis siaran pers tersebut.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru