Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

BKN Akan Tangguhkan Permohonan Rekomendasi Mutasi dan Pengangkatan Pejabat di Madina

Editor :  hendra
Reporter :  Muhammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

nusantaraterkini.co, MADINA - Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat dengan nomor 07999/R-AK.02.03/SD/K/2025 terkait rekomendasi mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat administrator untuk Kabupaten Mandailing Natal ( Madina). 

Dalam rekomendasi itu, BKN menyetujui 8 orang pejabat administrator untuk dimutasi dari jabatan sebelumnya. Dan tidak menyetujui 10 orang pejabat administrator lainnya untuk dimutasi dan diangkat dalam jabatan baru.

Bahkan, dalam surat rekomendasi itu, BKN juga memberikan tenggat waktu hingga tanggal 20 Agustus 2025, untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Namun, tampaknya Pemerintah Kabupaten Madina tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Karena, surat keputusan Bupati Madina terkait pengangkatan, mutasi pejabat administrator ditandatangani tanggal 21 Agustus 2025.

Baca Juga : Wali Kota Padangsidimpuan: Profiling ASN Merupakan Bagian dari Percepatan Manajemen

"Rekomendasi ini berlaku sampai tanggal 20 Agustus 2025, apabila Instasi tidak menindaklanjuti rekomendasi sampai dengan tanggal yang dimaksud, maka usulan rekomendasi selanjutnya akan kami tangguhkan," seperti yang tertulis dalam poin ke 4 surat rekomendasi dari BKN tertanggal 14 Juli 2025 tersebut. 

Terkait hal ini, wartawan berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Bupati Madina, Saipullah Nasution dan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Lis Mulyadi terkait rekomendasi ini tak mendapatkan jawaban apapun.

(Mra/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Seleksi PPPK 2024 Digelar di BPMP Sumut, Peserta Ujian Targetkan Lulus dengan Baik