Beri Tenggat Hingga 17 Agustus, Satgas PETI Peringatkan Penambang Emas Ilegal Berhenti
Satgas PETI Madina memberi tenggat hingga 17 Agustus 2026 bagi penambang emas ilegal di DAS Batang Gadis untuk menghentikan aktivitas.
Nusantaraterkini.co, MANDAILING NATAL — Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memberikan batas waktu (deadline) hingga 17 Agustus 2026 bagi seluruh pelaku tambang emas ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis untuk menghentikan operasionalnya. Jika imbauan tersebut diabaikan setelah tanggal tersebut, Satgas dipastikan akan melakukan tindakan hukum secara tegas di lapangan.
Peringatan keras ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penertiban yang digelar di Desa Saba Dolok (Kecamatan Kotanopan) dan Desa Muaramais (Kecamatan Tambangan), Kamis (13/8/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan satu titik penambangan bermesin dong feng di Desa Saba Dolok dan dua titik di Desa Muaramais.
Kasub Preventif Satgas, AKP Ahmad Bani S. Lingga, menegaskan penggunaan mesin dong feng di sepanjang DAS Batang Gadis memicu kerusakan ekosistem yang parah, mencemari air, serta sangat rawan memicu kecelakaan kerja yang mengancam keselamatan nyawa.
"Kami mengimbau pelaku tambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya dan kembali ke pekerjaan sebelumnya seperti bertani. Ini demi keselamatan diri sendiri dan kelestarian lingkungan," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Akhmad Faizal mengajak masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal itu. Sebab, PETI berpotensi merusak DAS dan menurunkan kualitas air.
Dia menjelaskan, Pemkab Madina dapat mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di lokasi-lokasi yang berpotensi memiliki emas kepada gubernur untuk diusulkan ke pemerintah pusat. Dengan begitu dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam sosialisasi ini, Satgas menemukan satu titik penambangan menggunakan dong feng di Desa Saba Dolok dan dua titik di Desa Muaramais.
Kegiatan ini dihadiri unsur terkait, di antaranya Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution, Camat Kotanopan Enda Mora, Lurah Pasar Kotanopan Ahmad Pamilu, serta perwakilan Dinas Kesehatan, DLH, Dinas PMD, Disperindag, dan Diskominfo Madina.
Dari sosialisasi ini, para pelaku tambang yang hadir menyatakan memahami imbauan petugas dan bersedia menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Mereka juga akan menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada pemodal.
(Mra/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELNiat Beli Mobil di Marketplace, Dokter di Palembang Kena Tipu Puluhan Juta
Herman Saleh Harahap·7 menit yang lalu -
KESEHATANRS Adam Malik Semarakkan HKN ke-62 dengan Gerakan Sehat untuk Semua
Rozie Winata·35 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Turun Rp20 Ribu ke Rp2.545.000 Per Gram Jelang Akhir Pekan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWAKebakaran Hanguskan 9 Rumah di Komplek Griya Pesona Minimalis Medan Marelan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALSolidaritas Ojol Desak Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSHensa Duga Jokowi Pamer Ijazah untuk Alihkan Isu Penyadapan Prabowo
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
POLITIKBantah Isu Munaslub Golkar, Ahmad Doli Tegaskan Hubungan Baik dengan Bahlil
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
EKONOMIChusnunia Chalim Dorong Penguatan Industri Bahan Baku Pakan Ternak Lokal
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Pangan Melonjak, Imas Aan Desak Kemendag Segera Lakukan Pengendalian
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan