Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Beri Tenggat Hingga 17 Agustus, Satgas PETI Peringatkan Penambang Emas Ilegal Berhenti

Satgas PETI Madina memberi tenggat hingga 17 Agustus 2026 bagi penambang emas ilegal di DAS Batang Gadis untuk menghentikan aktivitas.

Bagikan:
Tim Satgas PETI melakukan sosialisasi di Kecamatan Tambangan dan Kotanopan, Kamis (13/8/2026).(foto: istimewa)
Tim Satgas PETI melakukan sosialisasi di Kecamatan Tambangan dan Kotanopan, Kamis (13/8/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  — Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (Satgas ) Kabupaten Mandailing Natal () memberikan batas waktu (deadline) hingga bagi seluruh pelaku di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis untuk menghentikan operasionalnya. Jika imbauan tersebut diabaikan setelah tanggal tersebut, Satgas dipastikan akan melakukan tindakan hukum secara tegas di lapangan. 

​Peringatan keras ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penertiban yang digelar di Desa (Kecamatan ) dan Desa Muaramais (Kecamatan ), Kamis (13/8/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan satu titik penambangan bermesin dong feng di Desa Saba Dolok dan dua titik di Desa Muaramais. 

​Kasub Preventif Satgas, AKP Ahmad Bani S. Lingga, menegaskan penggunaan mesin dong feng di sepanjang memicu kerusakan ekosistem yang parah, mencemari air, serta sangat rawan memicu kecelakaan kerja yang mengancam keselamatan nyawa. 

"Kami mengimbau pelaku tambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya dan kembali ke pekerjaan sebelumnya seperti bertani. Ini demi keselamatan diri sendiri dan kelestarian lingkungan," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Akhmad Faizal mengajak masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal itu. Sebab, berpotensi merusak DAS dan menurunkan kualitas air.

Dia menjelaskan, Pemkab Madina dapat mengajukan penetapan () di lokasi-lokasi yang berpotensi memiliki emas kepada gubernur untuk diusulkan ke pemerintah pusat. Dengan begitu dapat diterbitkan ().

Dalam sosialisasi ini, Satgas menemukan satu titik penambangan menggunakan dong feng di Desa dan dua titik di Desa Muaramais.

Kegiatan ini dihadiri unsur terkait, di antaranya Kapolsek AKP Syarifuddin Nasution, Camat Kotanopan Enda Mora, Lurah Pasar Kotanopan Ahmad Pamilu, serta perwakilan Dinas Kesehatan, DLH, Dinas PMD, Disperindag, dan Diskominfo .

Dari sosialisasi ini, para pelaku tambang yang hadir menyatakan memahami imbauan petugas dan bersedia menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Mereka juga akan menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada pemodal. 

(Mra/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru