Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Giatkan GSN Seminggu Sekali

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menyampaikan keterangan di Mapolrestabes Medan, Kamis (8/5/2025). (Foto: Dok. Humas Polrestabes Medan)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan akan terus melaksanakan kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN) demi menekan peredaran gelap barang haram di Kota Medan.

Kegiatan GSN ini digelar setiap 1 kali dalam seminggu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, mereka akan melakukan giat seminggu sekali untuk menghilangkan peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga : 12 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan, Ini Kata Kapolrestabes Medan

“Tindakan kepolisian yang dilakukan untuk mereduksi peredaran narkoba di Kota Medan ini, selain penegakkan hukum kita juga melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) telah dilakukan beberapa kali Satresnarkoba Polrestabes Medan,” ucapnya saat menyampaikan keterangan di Mapolrestabes Medan, Kamis (8/5/2025).

Ia mengungkapkan, ada belasan kegiatan GSN telah dilakukan di TKP yang berbeda.

Ada pula di tempat yang sama yakni di Jermal, Glambir, Pancurbatu, Tembung, Sidomulyo, Tanjung Slamat, Kampung Banjar, Delitua, Denai, gang Jati, Merendal, dll.

Baca Juga : Komitmen Berantas Narkoba, Kapolres Binjai Minta Masyarakat Laporkan Personel Terlibat Narkotika

“Sudah 18 kali kami menggelar kegiatan (GSN) tersebut,” jelasnya.

Melalui GSN ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 29 orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

“Diamankan 29 orang. 10 orang dilakukan penahanan, 7 orang rehabilitasi dan 2 orang dikembalikan (dipulangkan),” tuturnya.

Secara keseluruhan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu hingga pil ekstasi.

“Barang bukti yang diamankan dalam GSN sebanyak 1,5 Kg sabu, ekstasi, erimin dan beberap barang bukti lainnya,” pungkasnya.

(cw2/nusantaraterkini.co)