Bendera Bulan Bintang Kembali Berkibar, Pemprov Aceh dan DPRA Akan Konsultasi ke Mendagri
Pemprov Aceh dan DPRA akan menemui Mendagri Tito Karnavian untuk meminta kepastian hukum terkait penggunaan bendera bulan bintang di Aceh.
Nusantaraterkini.co, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk meminta kepastian hukum terkait penggunaan bendera bulan bintang di Aceh.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu (16/8/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh itu membahas dinamika yang terjadi saat peringatan Hari Damai Aceh (HDA) pada Sabtu (15/8/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan persoalan bendera bulan bintang kembali menjadi perhatian karena statusnya telah disahkan dalam qanun Aceh, tetapi penggunaannya di tengah masyarakat masih menimbulkan persoalan.
“Ketua DPR Aceh (Zulfadli) mengatakan mengenai bendera bulan bintang sudah menjadi qanun, namun setiap masyarakat mengibarkannya pasti menjadi persoalan, ini membingungkan publik,” kata Nurlis dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Menurut Nurlis, Ketua DPRA Zulfadli meminta adanya kejelasan dari pemerintah pusat mengenai status penggunaan bendera tersebut. Kepastian itu dinilai penting agar masyarakat mengetahui apakah bendera bulan bintang diperbolehkan untuk dikibarkan atau tidak.
“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah bendera bulan bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” ujarnya.
Enam Rekomendasi Forkopimda Aceh
Wakil Gubernur Aceh Dek Fadh kemudian menyimpulkan hasil rapat sebagai kesepakatan bersama untuk menjaga situasi Aceh tetap aman dan kondusif.
Dari rapat tersebut, Forkopimda Aceh menghasilkan enam rekomendasi. Pertama, seluruh pihak diminta menjaga Aceh tetap aman, damai dan kondusif.
Kedua, masyarakat dan seluruh elemen terkait diminta menahan diri serta mencegah terjadinya aksi serupa dengan mengutamakan pendekatan persuasif.
Ketiga, komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat akan diperkuat.
Keempat, pemerintah akan membangun satu narasi komunikasi publik yang menenangkan dan menyejukkan melalui berbagai imbauan.
Kelima, perdamaian Aceh ditegaskan sebagai fondasi bersama dalam upaya membangun Aceh ke arah yang lebih baik.
Sedangkan poin keenam berkaitan langsung dengan persoalan bendera. Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat melakukan konsultasi dengan Mendagri untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai penggunaan bendera bulan bintang.
Massa Kibarkan Bendera Bulan Bintang
Sebelumnya, situasi sempat memanas di kawasan Masjid Raya Baiturrahman pada Sabtu (15/8/2026). Kericuhan dipicu aksi massa yang menurunkan bendera Merah Putih dari sebuah tiang di pekarangan kawasan tersebut.
Massa kemudian memanjat tiang dan mengibarkan bendera berlatar merah dengan simbol bulan bintang.
Aparat TNI dan Polri berupaya membubarkan massa dengan melepaskan tembakan peringatan dan gas air mata. Lima orang sempat diamankan dalam kejadian tersebut, tetapi kemudian dilepaskan kembali.
Aksi serupa juga terjadi di Pendopo Gubernur Aceh. Massa yang mayoritas berusia di bawah 30 tahun dilaporkan mencopot lambang Garuda Pancasila dan menginjak-injaknya.
Mereka juga menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera bulan bintang.
Pemerintah Aceh kini memilih langkah konsultasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus mencegah persoalan serupa kembali memicu ketegangan di tengah masyarakat.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALPratu Bintang Menangis di Persidangan, Baru Sadar Terdakwa Adalah Seniornya
Rozie Winata·Beberapa detik yang lalu -
NEWSKapolri Luncurkan I-GHAS 24/7, Perkuat Pengawasan Buronan Internasional di Perbatasan
hendra·18 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHercules Rosario Sebut Penyadapan terhadap Presiden RI Masuk Tindakan Makar dan Pengkhianat Negara
32 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTerdakwa Pengeroyokan Dituntut 2 Tahun, Ketua SPSI Tuding Jaksa Disuap
hendra·34 menit yang lalu -
NASIONALIsu Pengerahan 20 Ribu Prajurit ke Jakarta, Panglima TNI Ungkap 3 Level Siaga, Personel dan Alutsista Disiapkan
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALHercules: Penyadapan terhadap Presiden Adalah Tindakan Makar dan Pengkhianatan Negara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBarang Bukti 72 Perkara Dimusnahkan Kejari Binjai, Sabu hingga Ganja Ikut Dibakar
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKeluarga Korban Kekerasan TNI Tuntut Revisi UU Peradilan Militer
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALDinilai Lalai Loloskan Senjata Api, Keluarga Pratu Feriscal Bakal Polisikan Cafe Panhead
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINAL1.550 Ekor Trenggiling Dibunuh untuk Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Sumut
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan