nusantaraterkini.co, SEMARANG - Entah apa yang ada di benak pria asal Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini. Alasan khilaf, dia tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 5 tahun.
Dia adalah Eko Widodo (49). Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, mengungkapkan bahwa aksi pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di daerah Banyumanik, Kota Semarang.
BACA JUGA : Sopir Bunuh Majikan di Pekanbaru, Bawa Kabur Mobil dan Uang Seratusan Juta
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang dipakaikan baju setelah mandi.
"Setelah korban selesai dimandikan oleh ibu kandungnya dan dipakaikan celana, tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan memasukkan jari ke kemaluan korban," ujar Agus dalam rilis kasus di Polrestabes Semarang, Kamis (19/6/2024).
BACA JUGA : Ditinggal Sopir Nongkrong, Truk di Krembangan Surabaya Terbakar
Sementara itu, tersangka Eko mengaku khilaf meskipun telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak dua kali. Modusnya dilakukan setelah korban selesai mandi.
"Sudah 3 tahun menikah sama ibunya, sudah dua kali melakukan hal itu. Saya khilaf," kata pelaku.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancama pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co)
