Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seorang ketua RT di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (37) ditangkap polisi pada Kamis (6/6/2024).
BD ditangkap karena mencabuli dua adik sepupunya yang masih remaja, yakni ZLH (13) dan NAH (15).
"Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Baca Juga : Bagi-bagi Uang Saat Masa Tenang Pemilu, Ketua RT di Nunukan Dituntut 2 Tahun Penjara
Cabuli korban selama bertahun-tahun
Ari menjelaskan, tindak pencabulan yang dilakukan BD terhadap korban ZLH telah terjadi sejak 2022 sampai Mei 2024.
Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku hingga berkali-kali, bahkan saat korbannya tertidur.
Baca Juga : 22 Pekerja Tewas di Terra Drone, Komisi IX DPR Soroti Minimnya Perlindungan K3 dan Kelalaian Perusahaan
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada dirumah," ucap Ari. Usai mencabuli ZLH berkali-kali, BD akhirnya menyasar saudari ZLH, yakni NAH.
Ketahuan oleh adik para korban
Seorang ibu penjual makanan dekat rumah pelaku dan korban mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan BD terhadap ZLH dan NAH akhirnya diketahui oleh adik kedua korban.
Baca Juga : Detik-detik Kebakaran di Kemayoran, Ratusan Rumah Hangus Dilalap Api
Kemudian, adik kedua korban mengadukan apa yang ia lihat kepada sang ibu.
“Adiknya melihat kakaknya dilecehkan,” ujar ibu penjual makanan yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Perilaku bejat BD akhirnya diketahui oleh keluarga besarnya. Setelah ibu korban mengetahui kejadian ini, pihak keluarga tidak langsung melapor kepada polisi.
Baca Juga : Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres
Mereka lebih dahulu berkonsultasi dengan pengacara.
“Iya (laporan ke pengacara dulu). Kalau ke polisi dulu takutnya lama prosesnya,” jelas ibu penjual makanan ini lagi.
Pengacara pun meminta kedua korban untuk menceritakan kejadian yang mereka alami.
Baca Juga : Adi Bing Slamet Sambut Wacana Nama Sang Ayah Diabadikan Jadi Nama Jalan di Jakarta
Setelah melakukan konfirmasi, pihak keluarga terlebih dahulu mendatangi pihak kelurahan dan unit perlindungan anak sampai akhirnya BD ditangkap.
Akibat perbuatannya itu, BD terancam terjerat pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 .
"Pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI NO 35 THN 2014. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya. (rsy/nusantaraterkini.co)
