Nusantaraterkini.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.
KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara Golkar di dapil Jatim VI. Padahal, saat rekapitulasi suara, saksi Partai Demokrat bernama Saman sudah mengungkapkan temuan selisih tersebut.
"Menyatakan terlapor [KPU] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (26/3), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Gugatan dilayangkan oleh Saman selaku saksi dari Partai Demokrat.
Dalam pertimbangan putusan, akubat mengabaikan keberan Saman, anggota majelis Puadi menyatakan tindakan KPU merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur Pasal 91 Ayat (3) PKPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi.
Baca Juga : Bawaslu Aceh Timur Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bersama Stakeholder
Padahal, kata Puadi, KPU seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan segera melakukan perbaikan.
Dia juga menyebut KPU sebagai terlapor dalam sidang tidak membantah atau membuktikan sebaliknya selisih perolehan suara tersebut.
Melansir CNN Indonesia, anggota majelis lainnya, Herwyn JH Malonda menyebut, ada beberapa yang terbukti ditemukannya selisih hasil dari bukti-bukti yang dibawa Saman.
Dia mengungkapkan enam TPS yang terbukti memiliki selisih perolehan suara antara formulir C.Hasil yang diunggah petugas KPPS di TPS dan D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
Enam TPS itu adalah sebagai berikut.
1. TPS 005 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perolehan suara calon nomor 9 atas nama Carrel Ticualu. Formulir C.Hasil = 66, tetapi D.Hasil = 67.
Baca Juga : Andar Amin Harahap Bersama Bawaslu Dorong Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
2. TPS 005 Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. Formulir C.Hasil = 21, namun D.Hasil = 22.
3. TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 4 atas nama Heru Tjahjono. Formulir C.Hasil = 1, tetapi D.Hasil = 2.
4. TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 H Kusuma Judi Leksono. Formulir C.Hasil = 0, tetapi D.Hasil = 1.
Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun
5. TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 atas nama H Kusuma Judi Leksono. Formulir C.Hasil = 0, tetapi D.Hasil = 1.
6. TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. Formulir C.Hasil = 32, tetapi D.Hasil = 33.
Kendati demikian, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Bawaslu hanya memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com
