nusantaraterkini.co, LAMPUNG - Baru seminggu keluar menghirup udara bebas, seorang pria di Lampung Tengah kembali masuk penjara.
Dia adalah Hairudin (24), kembali ditangkap lantaran menganiaya tetangganya, Khaidir (55), dengan senjata tajam pada Selasa (28/1/2025).
Insiden penganiayaan ini terjadi pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga : Diancam Bunuh Usai Tutup Tambang Ilegal, Dedi Mulyadi Sebut Itu Sudah Biasa
Akibat penganiayaan tersebut, Khaidir mengalami luka serius di pipi kanannya dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam Yukum Jaya untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan menjelaskan, pelaku dan korban tinggal bertetangga dan sebelumnya tidak memiliki konflik.
“Tidak ada masalah atau dendam antara keduanya. Hairudin tiba-tiba menyerang korban tanpa alasan, tak lama setelah keluar dari penjara,” ungkapnya, dikutip RMOLLampung, Rabu (28/1/2025).
Baca Juga : Diduga Paksa Pacar Aborsi, Ipda Fajri Dicopot dari Jabatannya
Hairudin ditangkap sehari setelah melakukan penganiayaan, bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksinya.
Berdasarkan pemeriksaan, Hairudin diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan baru bebas pada Oktober 2024. Saat ini, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Menurut Kapolsek, peristiwa ini terjadi di rumah kakek pelaku, tempat Khaidir diminta membantu pekerjaan rumah tangga. Namun, Hairudin sering mengganggu korban setiap kali ia bekerja di sana.
Baca Juga : 13 Pelajar SMPN 7 Mojokerto Tenggelam saat Outing Class di Pantai Drini: 3 Tewas, 1 Hilang
"Pelaku sering membuat onar, seperti memecahkan lampu dan mendorong korban hingga jatuh. Pada hari kejadian, saat korban sedang mengangkat barang, pelaku mendekati korban sambil berkata, ‘Ngapain kamu, hah? Siapa suruh angkat barang?’” tutur Kompol Yusvin.
Setelah korban menjawab bahwa ia disuruh oleh kakek pelaku, Hairudin tiba-tiba masuk ke kamar, mengambil sebilah pisau, dan menghunusnya ke arah wajah korban hingga melukai pipi kanannya.
"Luka yang diderita korban cukup parah. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan harus dirawat inap,” tambah Kompol Yusvin.
Atas perbuatannya, Hairudin ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Pelaku kini ditahan dan kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Yusvin.
(Dra/nusantaraterkini.co).