Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bareskrim Tetapkan Satu dari Tujuh PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Istimewa)

Bareskrim Tetapkan Satu dari Tujuh PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu orang dari tujuh tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai daftar pencarian orang (DPO), Minggu (10/3/2024).

Baca Juga : Sempat DPO, Tiga Pelaku Penganiaya Driver Ojol Dibekuk Polsek Medan Tembung

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjend Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, DPO tersebut berinisial MKM.

Baca Juga : Sempat Kabur, Warga Aceh DPO Kasus 355 Kg Ganja yang Divonis 10 Tahun Penjara Akhirnya Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut

Dalam kasus ini, lanjut dia, pihaknya menetapkan tujuh tersangka atau enam di antaranya sudah ditahan.

"(DPO) satu tersangka berinisial MKM," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis.

Baca Juga : Skandal Pemerkosaan Gagalkan Karir Jebolan Indonesian Idol 2025 di NTT usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Djuhandhani menjelaskan, status MKM sebagai DPO tidak memengaruhi pelimpahan tahap ke Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman Penjaga Toko di Balikpapan

Dia menyebut pihaknya tetap melakukan pelimpahan tujuh tersangka anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif," terangnya.

Baca Juga : Polri akan Serahkan 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke JPU

Jenderal bintang satu ini melanjutkan, enam tersangka itu antara lain Ketua PPLN Kuala Lumpur berinisial UF. Kemudian, lima lainnya merupakan berstatus anggota yang masing-masing berinisial PS, APR, AKH, TOCR dan DS.

“DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” pungkasnya.

(HAM/nusantaraterkini.co)