Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polri akan Serahkan 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke JPU

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Karopenmas Divhumas Polri Brigjend Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Istimewa)

Polri akan Serahkan 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke JPU

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polri akan segera menyerahkan 7 orang tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan P21.

Baca Juga : Pulihkan Pasca-Bencana di Gayo Lues, 84 Personel Satbrimob Polda Sumsel Bangun Huntara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas (Divhumas) Polri Brigjend Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini ketujuh tersangka ini telah mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga : Dukung Program Presiden, Kapolri Targetkan 1.500 Satuan Pelayanan Gizi Polri Rampung di 2026 ​

"Ketujuh tersangka tersebut telah datang ke Bareskrim Polri. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).

Trunoyudo menjelaskan pelimpahan ini merupakan tahap II, yang dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Ketujuh PPLN Kuala Lumpur ini menjadi tersangka atas dugaan kasus pelanggaran Pemilu.

Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjend Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut pelimpahan tahap dilakukan pada, 4 Maret 2024. Dia mengatakan berdasarkan Surat Jampidum Nomor B-1114/ E.3/Eku.1/3/2024 tanggal 6 Maret 2024, berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca Juga : Terkait Kayu Gelondongan: Bareskrim Amankan Tiga Unit Alat Berat dan Segel 277 Hektare Bukaan Lahan Milik PT TBS

Ketujuh tersangka diduga melakukan pelanggaran administratif penetapan data pemilih tidak sesuai aturan. Penetapan data itu, kata dia, hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).

“Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani, Kamis pekan lalu.

Baca Juga : Skandal Pemerkosaan Gagalkan Karir Jebolan Indonesian Idol 2025 di NTT usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

(HAM/nusantaraterkini.co)