nusantaraterkini.co, TAPSEL - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tapanuli Selatan inisial ALS perkosa anak usia 13 tahun hingga hamil.
Pelaku sempat kabur usai pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian setempat.
Setelah mendapatkan laporan, kemudian pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga : DPR Kritik Kebijakan Pemerintah: Guru Honorer Terabaikan, Presiden Diminta Bertindak Tegas
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Desman Manalu menuturkan, pelaku sempat kabur dari Kota Padangsidimpuan ke Kota Sibuhuan melewati hutan lantaran panik. Sebab, keluarga korban sudah melapor ke Polres Padangsidimpuan.
ALS merupakan warga Padangsidimpuan dan aksi pencabulan juga dilakukan di sana.
“Tersangka ini sempat kabur ke Kota Sibuhuan dengan berjalan kaki melalui jalur hutan lantaran panik selama 2 minggu,” kata Desman pada Rabu (11/12/2024).
Baca Juga : Tutup Pelatihan Kepemimpinan, Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan Pentingnya Merespons Dinamika Masyarakat
Pelaku akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga yang kooperatif. “Beruntung pihak keluarga kooperatif dan akhirnya menyerahkan tersangka,” kata dia.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku nekat mencabuli lantaran saat buang air kecil, korban tidak menutup pintu toilet.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi cabul lantaran melihat korban buang air di kamar mandi dan pintu tidak ditutup,” jelasnya.
Baca Juga : Maling Satroni Rumah ASN di Tanjung Raja, Gasak Emas 23 Suku dan Uang Tunai Rp20 Juta
Aksi pencabulan ini terjadi dua kali. Pertama, pada Jumat (24/5/2024). Korban saat itu membantu orang tuanya untuk menjaga warung kopi milik mereka.
“Terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi untuk dirinya. Setelah kopi dibuat dan diletakkan ke depan terlapor, kemudian terlapor langsung menyekap mulut korban dan menariknya ke arah kamar mandi warung. Jarak dari meja kopi ke kamar mandi warung, kurang lebih 1 meter,” kata Desman pada Sabtu (23/11/2024) lalu.
Seusai melakukan aksi bejatnya, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada siapa pun.
Baca Juga : Pakai Kartu Kredit Pemko Medan Rp 1,2 Miliar untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Resmi Dicopot
"Setelah melakukan aksinya, terlapor mengancam korban agar tak memberitahukan peristiwa tersebut ke siapa pun dan memberikan uang sebanyak Rp 5 ribu," sambungnya.
Lalu, empat hari kemudian, pelaku datang kembali ke warung tersebut dan melakukan aksi bejatnya.
“Dengan modus yang sama, memesan kopi dan setelah kopi disajikan, saat itu juga terlapor memaksa korban mengajak tidur di lantai diduga untuk melakukan rudapaksa,” sambungnya.
Baca Juga : Pemkab Tapsel Genjot Ketapang Untuk Mendorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Kasus ini akhirnya terungkap pada Rabu (6/11/2024). Saat itu, ibu korban menyadari bahwa fisik anaknya berubah lantaran hamil.
(Dra/nusantaraterkini.co).
