Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Artis Jadi Pejabat Terima Endorsement, Legislator: Harus Segera Lapor LHKPN ke KPK

memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban penyelenggara negara

Ist/tangkapan layar
Ist/tangkapan layar
A A

Nusantaraterkini.co, Jakarta - yang menjadi pejabat negara diminta untuk rutin melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi ().

Hal ini penting mengingat pejabat publik dari kalangan pesohor itu diperbolehkan untuk tetap menjalankan profesinya, termasuk menerima endorsement.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara () merupakan kewajiban penyelenggara negara.

"Meskipun kewajiban ini tidak diberi sanksi kalau tidak dilakukan. Untuk melaporkan, memperbaharui laporan terkait dengan kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, karena dia itu sudah menjadi penyelenggara negara," kata Nasir, Jumat (15/11/2024).

Nasir menjelaskan, yang menjadi pejabat perlu melaporkan dari mana asal kekayaannya meski memiliki pendapatan di luar jabatannya, seperti endorsement. 

Ia mengatakan tak ada larangan bagi pejabat negara, termasuk anggota DPR untuk memiliki penghasilan di luar gaji dari pemerintah.

"Jadi pendapatan-pendapatan di luar APBN dan APBD itu masih dibolehkan. Terhadap siapapun termasuk anggota parlemen. Jadi kalau ada anggota parlemen punya latar belakang artis lalu dia meng- sesuatu dan itu berdampak terhadap penghasilannya dan kekayaan yang dia miliki maka tentu punya kewajiban," ujar politikus PKS ini.

Nasir mengingatkan endorsement yang diterima oleh artis sekaligus pejabat itu juga perlu diperhatikan. 

Ia menilai endorsement yang diterima harus sesuai dengan etika, norma, dan hukum yang berlaku.

Meskipun kewajiban ini tidak diberi sanksi kalau tidak dilakukan Untuk melaporkan, memperbaharui laporan terkait dengan kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara. Karena dia itu sudah menjadi penyelenggara negara.

"Selama yang di- itu memiliki hal-hal yang positif, tidak melanggar batas-batas kesopanan, tidak menjurus kepada asusila, tidak menjurus kepada judi online yang hari ini sedang trending tidak menjurus kepada hal-hal yang mendorong masyarakat untuk melakukan kejahatan atau terpengaruh dari endorse itu lalu masyarakat berinisiatif untuk melakukan kejahatan, nah itu yang dilarang," tegas legislator dapil Aceh ini.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan menyatakan bahwa artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad tetap dapat menerima endorsement meskipun sudah menjabat sebagai pejabat publik. Namun demikian, penerimaan endorsement tersebut masuk ke ranah etika.

"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," kata Pahala.

Raffi Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden, memiliki kewajiban untuk melaporkan . Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina tetap diperbolehkan menerima endorsement dalam bentuk barang. 

“Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," ujar Pahala.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru