Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Ketenagakerjaan ke Paripurna ​

DPR dan pemerintah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pembicaraan tingkat II pada 6 Oktober 2026.

Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta. Senin (5/10/2026). (foto: istimewa)
Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta. Senin (5/10/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Apakah Komisi IX dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?" tanya Dasco kepada peserta rapat, Senin (5/10/2026).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dasco kemudian menegaskan, telah disepakati setelah delapan fraksi di Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja).

"Terima kasih. Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI," tegas Dasco.

Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, , mengatakan pembahasan RUU dilakukan sejak Panja dibentuk pada 14 September hingga 5 Oktober 2026.

Menurut Putih, proses pembahasan juga melibatkan konsultasi publik dan menerima masukan dari masyarakat melalui audiensi yang diterima Komisi IX DPR RI.

"Komisi IX DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mulai bekerja terhitung sejak dibentuk pada tanggal 14 September 2026 di dalam rapat kerja bersama pemerintah hingga 5 Oktober 2026," ujarnya.

Ia menjelaskan, konsultasi publik digelar pada 16-22 September 2026. Masukan masyarakat juga diterima selama proses pembahasan berdasarkan permohonan audiensi.

Putih mengatakan pembentukan aturan baru diperlukan karena regulasi ketenagakerjaan selama ini tersebar di berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Karena itu, konsolidasi dan harmonisasi regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, maupun pemerintah.

"RUU tersebut juga diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih komprehensif. Cakupannya antara lain pelindungan pekerja, kepastian hukum, penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas hingga sistem pengupahan," jelasnya.

RUU tersebut juga mengatur hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), kesejahteraan pekerja, pengawasan dan penegakan hukum, serta tantangan perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

Setelah melalui pembahasan Panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi, kini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Materinya mencakup kesempatan kerja, perencanaan tenaga kerja, produktivitas, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja sektor informal, hingga penggunaan tenaga kerja asing.

Selain itu, RUU mengatur hubungan kerja, pekerjaan tertentu, pelindungan dan pengupahan, hubungan industrial, PHK, dana cadangan pesangon, pembinaan, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Dengan disepakatinya pembicaraan tingkat I, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat II, Selasa (6/10/2026).

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru