Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Anis Byarwati: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Partisipasi Politik

Anis Byarwati: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Partisipasi Politik

Anis Byarwati Merespon Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan di Parpol (foto:istimewa)
Anis Byarwati Merespon Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan di Parpol (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA –  menilai () terkait kewajiban dalam dan merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam .

Menurut Anis, putusan yang memberikan sanksi tegas berupa pengguguran partai politik di daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota calon legislatif perempuan harus dipahami sebagai upaya mendorong keseriusan partai politik dalam melakukan kaderisasi perempuan.

“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anis, Sabtu (30/5/2026).

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR itu menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal. 

Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan hadirnya perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam proses pengambilan kebijakan publik.

“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” katanya.

Anis menilai tantangan utama saat ini bukan hanya memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten dan berdaya saing.

“Karena itu, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas. Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif,” ujar Anggota Komisi XI DPR ini.

Terkait sanksi pengguguran partai politik di daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota perempuan, Anis mengaku memahami pertimbangan MK bahwa sebuah aturan membutuhkan konsekuensi yang tegas agar dapat berjalan efektif.

“Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan,” tuturnya.

Meski demikian, Legislator dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur itu mengingatkan agar penerapan sanksi dilakukan secara proporsional dan tidak mengurangi kualitas demokrasi elektoral.

“Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” kata anggota Banggar DPR ini.

Anis menekankan bahwa fokus utama ke depan harus diarahkan pada penguatan kaderisasi politik perempuan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.

“Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon,” tegasnya.

Ia berharap putusan MK tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas demokrasi sekaligus memperkuat kepemimpinan perempuan di Indonesia.

“Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak partai yang terkena sanksi, tetapi dari sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif,” tutup Anis. 

(LS/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru