Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Aksi Penjarahan Kabel di Bekas Gedung Carrefour Terbongkar, Polsek Medan Baru Amankan Makmur Ginting

Aksi pencurian kabel di bekas gedung Carrefour Medan terbongkar. Polsek Medan Baru amankan Makmur Ginting, kerugian korban capai Rp6 juta.

Petugas mengamankan seorang pria bernama Makmur Ginting (43).(foto:istimewa)
Petugas mengamankan seorang pria bernama Makmur Ginting (43).(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN-Tim Unit Reskrim Polsek berhasil mematahkan aksi dengan pemberatan yang menyasar sebuah bangunan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Makmur Ginting (43).

Pria yang tercatat memiliki alamat di Jakarta Timur dan Deli Tua ini diringkus tak lama setelah melakukan aksinya di area eks gedung ritel besar tersebut, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga : Curi Kabel Lampu Jalan, 2 Rayap Besi Diamankan Polsek Medan Timur 

​Kasus ini mencuat setelah pemilik properti bernama Irfan (46) melaporkan hilangnya sejumlah perangkat kelistrikan dari bangunan miliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan kepolisian, pelaku diketahui menyusup ke dalam gedung dan mempreteli instalasi kabel serta komponen listrik lainnya. Akibat perbuatan tersangka, korban harus menanggung kerugian finansial yang ditaksir mencapai angka Rp6 juta.

​Mewakili Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang, Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan menjelaskan bahwa tersangka tertangkap tangan setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian di Kelurahan Titi Rantai.

Makmur tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti hasil jarahannya yang belum sempat dijual. Saat ini, kepolisian masih mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau merupakan bagian dari sindikat spesialis bongkar bangunan.
​
“Tersangka mencuri dua buah box saklar listrik dan satu buah gulungan kabel sepanjang 50 meter dari rumah korban. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Medan Baru dan pelaku dijerat pasal 476 ayat 1 KUHP/2023 tentang pencurian rumah dengan pemberatan,” ujar Iptu PM Tambunan, Sabtu (10/1/2026).

​Dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru, Makmur Ginting akhirnya mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan di gedung bekas Carrefour tersebut.

Atas tindakan nekatnya, ia kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam sanksi pidana sesuai dengan aturan terbaru dalam .

Baca Juga : Tertangkap Basah Polisi, Dua Orang Pencuri Besi Jemuran Diamankan Polsek Medan Timur 

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pemilik bangunan kosong agar lebih waspada terhadap potensi pencurian material bangunan yang marak terjadi.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru