Aksi Penjarahan Kabel di Bekas Gedung Carrefour Terbongkar, Polsek Medan Baru Amankan Makmur Ginting
Aksi pencurian kabel di bekas gedung Carrefour Medan terbongkar. Polsek Medan Baru amankan Makmur Ginting, kerugian korban capai Rp6 juta.
Nusantaraterkini.co, MEDAN-Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mematahkan aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah bangunan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Makmur Ginting (43).
Pria yang tercatat memiliki alamat di Jakarta Timur dan Deli Tua ini diringkus tak lama setelah melakukan aksinya di area eks gedung ritel besar tersebut, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga : Curi Kabel Lampu Jalan, 2 Rayap Besi Diamankan Polsek Medan Timur
Kasus ini mencuat setelah pemilik properti bernama Irfan (46) melaporkan hilangnya sejumlah perangkat kelistrikan dari bangunan miliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan kepolisian, pelaku diketahui menyusup ke dalam gedung dan mempreteli instalasi kabel serta komponen listrik lainnya. Akibat perbuatan tersangka, korban harus menanggung kerugian finansial yang ditaksir mencapai angka Rp6 juta.
Mewakili Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang, Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan menjelaskan bahwa tersangka tertangkap tangan setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian di Kelurahan Titi Rantai.
Makmur tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti hasil jarahannya yang belum sempat dijual. Saat ini, kepolisian masih mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau merupakan bagian dari sindikat spesialis bongkar bangunan.
“Tersangka mencuri dua buah box saklar listrik dan satu buah gulungan kabel sepanjang 50 meter dari rumah korban. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Medan Baru dan pelaku dijerat pasal 476 ayat 1 KUHP/2023 tentang pencurian rumah dengan pemberatan,” ujar Iptu PM Tambunan, Sabtu (10/1/2026).
Dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru, Makmur Ginting akhirnya mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan di gedung bekas Carrefour tersebut.
Atas tindakan nekatnya, ia kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam sanksi pidana sesuai dengan aturan terbaru dalam KUHP 2023.
Baca Juga : Tertangkap Basah Polisi, Dua Orang Pencuri Besi Jemuran Diamankan Polsek Medan Timur
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pemilik bangunan kosong agar lebih waspada terhadap potensi pencurian material bangunan yang marak terjadi.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·2 menit yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·29 menit yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
EKONOMIOJK Luncurkan RP3I 2026-2030 untuk Perkuat Resiliensi Perbankan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Bongkar Modus Narkoba Gunakan Fitur 'Share Location'
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan