Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ajudan Bupati Kutai Barat Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Sopir Truk

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi tersangka.

Nusantaraterkini.co, KUTAI BARAT - Serka Daniel, ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) resmi ditetapkna sebagai tersangka setelah menganiaya sopir truk CPO di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kutai Barat.

Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda memeriksa Serka Daniel. Kini Serka Daniel ditahan di Denpom VI/1 Samarinda.

“Betul, yang bersangkutan (Serka Daniel) sudah ditetapkan tersangka, hasil pemeriksaan kemarin. Sampai sekarang masih ditahan di Denpom Samarinda,” ujarnya, Jumat (29/12/2023), dilansir Kompas.com.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman Penjaga Toko di Balikpapan

Kapendam belum menjelaskan soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada Serka Daniel.

"Dari pihak penyidik dalam hal ini Denpom itu sudah diketahui kategorinya masuk kategori penganiayaan ringan," katanya.

Kristiyanto mengatakan kasus tersebut akan dilimpahkan ke persidangan setelah pemeriksaan terhadap Serka Daniel selesai. Akibat perbuatannya itu, ia disangkakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Baca Juga : Edarkan Narkoba di Kampung Sendiri, Pria 34 Tahun Diciduk Polres Binjai

Seperti diketahui sebelumnya, Serka Daniel menganiaya sopir truk CPO bernama Andri Rahman sampai korban tersungkur. Kejadian itu terjadi di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kubar pada Rabu (20/12/2023).

Saat itu rombongan Bupati Kutai Barat FX Yapan baru saja melakukan sosialisasi di wilayah Tanjung Isuy, Kecamatan Bongan dan hendak pulang ke Kubar.

Dalam perjalanan rombongan Bupati Kubar diduga tidak diberi jalan oleh truk yang dikemudikan Andri Rahman. Emosi, Serka Daniel pun berhenti dan menganiaya sopir truk tersebut. (rsy/nusantaraterkini.co)