Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Agun Gunandjar Soroti BRAN dan ATR/BPN, Minta Kewenangan Diperjelas agar Tak Tumpang Tindih

Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan BRAN dan ATR/BPN memperjelas kewenangan serta memperkuat koordinasi untuk mencegah tumpang tindih urusan agraria.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN guna menghindari tumpang tindih tugas dalam penyelesaian konflik pertanahan dan pelaksanaan reforma agraria. Selasa (13/10/2026) (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN guna menghindari tumpang tindih tugas dalam penyelesaian konflik pertanahan dan pelaksanaan reforma agraria. Selasa (13/10/2026) (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara Badan Reforma Agraria Nasional () dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (). Kejelasan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan tugas kedua lembaga tidak tumpang tindih.

Agun menegaskan, dan Kementerian memiliki tugas dan fungsi berbeda sehingga masing-masing harus bekerja sesuai mandat peraturan perundang-undangan.

โ€œMasing-masing cukup menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undangnya saja, karena memang berbeda,โ€ ujar Agun, Selasa (13/10/2026).

Menurut Agun, BRAN berfokus pada penyelesaian konflik pertanahan serta perumusan kebijakan reforma agraria yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

โ€œBRAN itu untuk penyelesaian konflik pertanahan, termasuk membuat kebijakan reforma agraria buat rakyat,โ€ katanya.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN memiliki tugas di bidang administrasi pertanahan, sertifikasi tanah, serta penataan ruang. Pembagian fungsi tersebut perlu dijalankan secara konsisten agar penanganan konflik agraria tidak bercampur dengan urusan administratif pertanahan.

โ€œKalau ATR/BPN, tugasnya menyelesaikan urusan sertifikasi penguasaan atau kepemilikan tanah serta tata ruangnya,โ€ ujar Agun.

Ia menilai, kejelasan kewenangan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan agraria di Indonesia. Setiap lembaga harus menjalankan tanggung jawab sesuai dasar hukum yang mengaturnya, tanpa mengambil alih fungsi lembaga lain.

Meski memiliki tugas berbeda, Agun menekankan pentingnya koordinasi antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN. Sinergi kedua lembaga diperlukan agar kebijakan reforma agraria, penyelesaian konflik pertanahan, dan pelayanan administrasi pertanahan dapat berjalan beriringan.

Dengan pembagian kewenangan yang tegas dan koordinasi yang baik, ia berharap kedua lembaga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mencegah duplikasi pelaksanaan tugas di bidang agraria.ย 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait