Anggota DPR: Putusan PK MA soal HGU PT SKB Bisa Jadi Preseden Buruk
Anggota DPR Pangeran Khairul Saleh kritik putusan PK MA soal HGU PT SKB yang dinilai ancam kepastian hukum investor
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh menyoroti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ia menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.
Pangeran mengkritik Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan PK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pembatalan HGU PT SKB seluas 3.859 hektare.
Menurutnya, langkah Menteri ATR/BPN mengajukan PK bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan, badan atau pejabat tata usaha negara tidak memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kalau hak atas tanah privat yang sah dan produktif bisa hilang atau dianulir gara-gara masalah administrasi, ini jelas kegagalan negara dalam menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika yurisprudensi buruk ini dibiarkan, tidak ada satu pun investor dalam maupun asing yang merasa aman menanamkan modalnya di daerah," ujarnya , Senin (29/6/2026).
Ia menilai kepastian hukum merupakan faktor utama dalam menjaga kepercayaan investor. Karena itu, setiap kebijakan maupun putusan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dinilai dapat berdampak pada iklim investasi nasional.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan Menteri ATR/BPN terkait pembatalan HGU PT SKB di Musi Banyuasin.
Sementara itu, tim kuasa hukum PT SKB menyatakan bahwa substansi putusan tersebut hanya menyangkut persoalan administratif dalam proses pendaftaran sertifikat.
Menurut mereka, putusan tersebut tidak menghapus hak keperdataan PT SKB atas lahan yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara produktif.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSKejagung Periksa 2 Pegawai Kementerian ESDM dalam Kasus Dugaan Ekspor Ilegal 390 Ton LTJ
hendra·21 menit yang lalu -
NEWSPetugas Potong Pohon Terjatuh di Lapangan Merdeka Binjai, Tangan Patah dan Kepala Luka
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·11 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan