Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Anggota DPR: Putusan PK MA soal HGU PT SKB Bisa Jadi Preseden Buruk

Anggota DPR Pangeran Khairul Saleh kritik putusan PK MA soal HGU PT SKB yang dinilai ancam kepastian hukum investor

Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: istimewa)
Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR menyoroti putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membatalkan Hak Guna Usaha () PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di , Sumatera Selatan (Sumsel). 

Ia menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dan di Indonesia.

Pangeran mengkritik Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan PK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional () terkait pembatalan HGU seluas 3.859 hektare.

Menurutnya, langkah Menteri mengajukan PK bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024. 

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan, badan atau pejabat tata usaha negara tidak memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kalau hak atas tanah privat yang sah dan produktif bisa hilang atau dianulir gara-gara masalah administrasi, ini jelas kegagalan negara dalam menjamin bagi pelaku usaha. Jika yurisprudensi buruk ini dibiarkan, tidak ada satu pun investor dalam maupun asing yang merasa aman menanamkan modalnya di daerah," ujarnya , Senin (29/6/2026).

Ia menilai kepastian hukum merupakan faktor utama dalam menjaga kepercayaan investor. Karena itu, setiap kebijakan maupun putusan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dinilai dapat berdampak pada nasional.

Sebelumnya, mengabulkan permohonan PK yang diajukan Menteri ATR/BPN terkait pembatalan HGU di .

Sementara itu, tim kuasa hukum PT SKB menyatakan bahwa substansi putusan tersebut hanya menyangkut persoalan administratif dalam proses pendaftaran sertifikat. 

Menurut mereka, putusan tersebut tidak menghapus hak keperdataan PT SKB atas lahan yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara produktif.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru