Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Advokat Desak Satpol PP Bongkar Bangunan Liar Ayam Potong

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ridho Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Advokat Pondang Hasibuan mendatangi kantor Satpol PP Pematangsiantar, Senin (29/9/2025). (Foto: Ridho Harahap/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Advokat Pondang Hasibuan mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar atas polemik bangunan liar usaha ayam potong milik Ofrelus Pardamean Hutagaol di bahu Jalan Tangki Ujung persimpangan Jalan Rakutta Sembiring, Senin (29/9/2025).

Kuasa hukum dari kliennya atas nama Ramles Sitorus ini menyoroti sikap Satpol PP yang dinilai lamban dan tidak responsif.

Pasalnya, surat resmi pertama telah dilayangkan sejak 23 Juni 2025, disusul surat penegasan pada 18 Juli 2025. Namun, hingga akhir September tidak ada satu pun langkah penertiban yang terlihat, memicu kecurigaan akan pembiaran.

Baca Juga : KAI Sumut Tertibkan Bangunan Liar di Area Emplasemen Stasiun Mambang Muda Labura

"Bahwa tadi kami telah bertemu dengan Plt Kasatpol PP Pak Raja, dan kami pertanyakan mengapa tidak ada jawaban dari Satpol PP terhadap surat kami?," ujar Pondang Hasibuan.

Menanggapi ini, Plt Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Raja beralasan dirinya baru menjabat. Namun, ia berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran Perda dan Peraturan Walikota Pematangsiantar, termasuk bangunan liar kandang dan tempat pemotongan ayam di lokasi strategis tersebut.

Penindakan akan melalui tahapan prosedur hukum mulai dari imbauan, panggilan, teguran pertama, hingga teguran ketiga. Jika tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan.

Baca Juga : Satpol PP Madina Dianggap Lecehkan Perda, Penertiban Pedagang Setengah Hati

"Pak Kasat menyampaikan hari ini juga akan mengirimkan surat imbauan kepada pihak-pihak yang melanggar Perda dan Peraturan Walikota Pematangsiantar di sekitar Jalan Tangki - Rakutta Sembiring Kota Pematangsiantar," kata Pondang, menyampaikan janji Plt Kasatpol PP.

Meski begitu mereka mendesak agar Satpol PP segera menetapkan progres waktu pelaksanaan pembongkaran yang jelas. 

Pondang menekankan bahwa janji Satpol PP harus segera diwujudkan demi tegaknya ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

(Rdo/Nusantaraterkini.co)