Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Adik Bacok Kakak di Kampar Gegara Tanah Orangtua Dijual Diam-diam

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi pembacokan.

Nusantaraterkini.co, RIAU - Seorang pria berinisial ZH (37) ditangkap polisi karena menganiaya kakak kandungnya, Zoni Rahardisi (43), di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Korban mengalami sejumlah luka akibat dibacok dengan menggunakan parang.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja mengatakan,pelaku menganiaya korban karena sakit hati tanah orangtua dijual tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga : Tragis, Adik Tusuk Abang Kandung Hingga Tewas di Medan: Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

"Pelaku dan korban merupakan kakak beradik kandung. Pelaku mengaku sakit hati, karena korban menjual tanah orangtuanya tanpa sepengetahuan pelaku," ungkap Ronald dilansir Kompas.com, Minggu (5/5/2024).

Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 19.20 WIB.

Saat itu, korban sedang berada di rumah orangtuanya di Desa Kotagaro. Tiba-tiba ZH datang membawa sebilah parang. Pelaku lalu mengayunkan parang ke kakak kandungnya sampai menyebabkan korban terluka dan roboh.

Baca Juga : Adik Habib Bahar Dilecehkan Saat Sedang Tidur di Kamar Kontrakannya

"Melihat korban roboh, tersangka terus membacok korban yang mengenai paha sebelah kanan, betis sebelah kiri serta tangan kanan terkena sabetan saat menangkis parang pelaku," kata Ronald.

Polisi yang mendapat laporan, langsung menuju lokasi kejadian. Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan penyelidikan.

"Pada pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Ronald.

Baca Juga : Adik Bacok Kakak hingga Tewas: Diduga Gegara Warisan

Pelaku dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir dengan barang bukti satu bilah parang, satu unit sepeda motor dan satu helai celana pendek warna putih.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (rsy/nusantaraterkini.co)