Adian Napitupulu dan Hasto Kristiyanto Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Ungkapan Politisi PDIP
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Adian Napitupulu dan Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi.
Hal itupun ditanggapi langsung Politikus PDIP Junimart Girsang perihal laporan Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) terhadap Adian Napitupulu dan Hasto Kristiyanto. Juniart mempertanyakan posisi LPI sebagai pelapor.
Baca Juga : Bobby Nasution dan Adian Napitupulu Salam Komando, Kunker Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI ke Sumut
Ia mengaku menghormati hak setiap orang untuk melapor ke pihak kepolisian jika ada kejahatan. Namun, Junimart Girsang mempertanyakan kalau dalam rangka ada fitnah, siapa yang difitnah, siapa yang dihina dan siapa pelapornya.
Menurut Junimart Girsang, kasus seperti ini merupakan delik aduan. Maka dari itu, orang yang merasa dirugikanlah yang seharusnya melaporkan masalah tersebut.
“Semua orang berhak melaporkan. Harusnya yang dirugikan yang melapor, kecuali kejahatan,” terang Junimart Girsang dikutip dari Tempo, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga : Soal Debat Publik Pilgubsu ke-2, Ini Kata Adian Napitupulu
Sebelumnya, Hasto dan Adian dilaporkan LPI ke Bareskrim pada Senin (13/11/2023). Direktur LPI M Saleh mengaku terdapat tiga laporan terhadap kedua politisi PDIP.
Pertama, adanya intervensi di sekitaran Istana terhadap Mahkamah Konstitusi. Kedua, dia bilang telah melakukan komunikasi dengan Prayitno dan menyebut Pratikno menangis.
Ketiga, dia bilang indikasi intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi yang terjadi di Istana.
Baca Juga : Komisi III DPR Kritik Sistem Asesmen Polri: Soroti Kesejahteraan dan Stagnasi Karier Personel
Pernyataan Hasto Kristiyanto, kata Saleh juga tanpa disertai bukti yang jelas sehingga berujung pada pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.
Hasto mengaku kalau dia dihubungi Pratikno melalui WhatsApp. Jadi, akunya, bagaimana dia bisa mengekspresikan Pratikno menangis. Kedua, apa bukti intervensi di Istana terhadap Mahkamah Konstitusi.
“Dengan adanya ini, dia melakukan pencemaran nama baik Jokowi dan penggiringan opini dan dia harus membuktikan,” aku Saleh.
Baca Juga : Kritik Dibalas Teror, PDIP Soroti Runtuhnya Nilai Peradaban Politik Nasional
Dikatakan Saleh, ia melaporkan Adian Napitupulu atas dasar penggiringan opini masyarakat terkait pernyataan di media soal permintaan Presiden Jokowi soal rekomendasi saat dia dan keluarganya mencalonkan diri.
“Adanya tayangan video Adian Napitupulu yang mengatakan ada yang meminta rekomendasikan sebagai Gubernur kita berikan, ada yang meminta menjadi Presiden kita berikan, ada yang anaknya minta direkomendasikan jadi wali kota kita berikan begitu pula dengan menantu,” terang M Saleh.
(Akb/nusantaraterkini.co)
