Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

8 Orang Ditangkap Terkait Penjarahan 13 Rumah di Humbahas, Kasus Dilimpahkan ke Polda Sumut

Polisi menangkap 8 orang terkait pengrusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Humbahas. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polda Sumut.

Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  — Polisi mengamankan delapan orang yang diduga berkaitan dengan aksi dan terhadap 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Dari delapan orang yang diamankan, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku dan terhadap rumah serta kendaraan milik warga. Sementara satu orang lainnya diamankan karena diduga melakukan perlawanan kepada petugas saat kericuhan dibubarkan.

Kasi Humas Polres Humbang Hasundutan Bripka Jafaruddin Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diamankan sebagai terduga pelaku,” ujar Jafaruddin, Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan, satu orang lainnya diamankan setelah diduga melakukan perlawanan ketika aparat berupaya membubarkan kericuhan di lokasi.

“Satu orang diamankan karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pembubaran,” katanya.

Sebelum kejadian, kepolisian mengaku telah melakukan sejumlah langkah antisipasi guna mencegah terjadinya bentrokan. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli di sekitar lokasi, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, hingga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat agar tidak mudah terprovokasi serta menahan diri.

Kepolisian meminta penanganan persoalan tersebut dipercayakan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Jafaruddin mengatakan, perkara pengrusakan dan penjarahan tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Delapan orang yang diamankan bersama dua saksi juga telah dibawa ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

“Para terduga pelaku dan dua orang saksi telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Jafaruddin.

Delapan orang yang diamankan diketahui merupakan warga Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Mereka terdiri atas lima orang dewasa dan tiga orang lanjut usia (lansia).

Adapun identitas delapan terduga yang diamankan polisi yakni:

  • M.S. (60), warga Kecamatan Doloksanggul, Humbang Hasundutan.
  • P.S. (49), warga Kecamatan Doloksanggul, Humbang Hasundutan.
  • TB.S. (42), warga Kecamatan Doloksanggul, Humbang Hasundutan.
  • H.S. (65), warga Kecamatan Doloksanggul, Humbang Hasundutan.
  • TG.S. (66), warga Kecamatan Doloksanggul, Humbang Hasundutan.
  • I.S. (43), warga Kecamatan Doloksanggul, Humbang Hasundutan.
  • S.S. (38), warga Kecamatan Doloksanggul, Humbang Hasundutan.
  • T.S. (36), warga Kecamatan Doloksanggul, Humbang Hasundutan.

Saat ini, seluruh terduga masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumut. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta rangkaian kejadian yang menyebabkan 13 rumah warga mengalami pengrusakan dan penjarahan.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait