Nusantaraterkini.co, Medan - Polri Watch menilai langkah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melakukan proses hukum hingga penempatan khusus (patsus) terhadap tujuh anggotanya yang diduga menganiaya warga hingga meninggal dunia sudah tepat.
"Kita apreasiasi Pak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim, dengan tegas menindak anggotanya secara cepat dan tepat," ujar Direktur Polri Watch, H. Salum, S.H, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga : Diduga Lalai Mengemudi, Truk Fuso Tabrak 2 Mobil di Jalan Ringroad
Dia mengaku, mengikuti proses hukum kasus dugaan penganiayaan hingga tewas Budianto Sitepu yang diduga dilakukan tujuh personel Satreskrim Polrestabes Medan tersebut, baik mengenai etiknya maupun pidana umumnya.
Baca Juga : Korban Pencurian Dilaporkan Balik Pelaku Kasus Penganiayaan, Mediasi Buntu
"Semalam kita pantau di Polda (Sumut), mereka (7 personel) lagi diperiksa di Ditreskrimum," sebutnya.
Menurut dia, tindakan tegas dan transparansi Kapolrestabes Medan terhadap terduga pelaku membuat rasa keadilan bagi keluarga korban.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Global Kian Menggila, DPR Soroti Lemahnya Pengelolaan SDA dan Mitigasi Bencana
Tidak melindungi personel yang diduga bersalah.
Baca Juga : DPR Ingatkan Tata Ruang dan Infrastruktur jadi Kunci Kurangi Banjir
Dia tidak menampik kemungkinan tujuh personel itu bisa mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melakukan tindak pidana.
"Kalau pidananya berhasil, mungkin resikonya sampai PTDH itu," ujarnya.
Disinggung soal sikap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang respon cepat mendatangi rumah duka mengucapkan belasungkawa, H Salum, menilai sebagai langkah baik seorang pimpinan, tidak melindungi anggotanya yang diduga bermasalah.
"Itu bagus sebenarnya untuk mendinginkan keluarga, dan Pak Kapolrestabes Medan merasa bertanggungjawab sebagai pimpinan atas tindakan anggotanya. Kita apresiasilah Pak Kapolrestabes Medan," pungkasnya.
(Mft/Nusantaraterkini.co)
