7 Kali Gagal Laksanakan Proyek Pasar Gambir, Warga Minta Copot Pejabat Terkait
Polemik pasar Gambir hingga kini tak mampu diatasi pejabat jajaran pemerintah Kabupaten Deliserdang
NUSANTARATERKINI.CO, DELISERDANG- Kali ke tujuh pemerintah Kabupaten Deliserdang dan jajaran gagal menegakkan Perda no 7 tahun 2015, di Pasar Gambir, Kecamatan Percutseituan.
Penertiban yang berulang kali dilakukan Satpol-PP, kepolisian hingga kecamatan Percutseituan berujung ricuh tanpa adanya titik terang dari proyek pemagaran.
Lagi-lagi, pejabat gagal melaksanakan tupoksinya hingga PJ Bupati Deliserdang harus mengevaluasi jajarannya.
Warga, KP menuturkan bahwa apa yang dilakukan Satpol-PP, Kecamatan Percutseituan yang selalu gagal dan kalah dari PKL hanya menghabiskan anggaran pemerintah.
Untuk itu, lanjut KP, PJ Bupati Deliserdang harus mengevaluasi jajarannya bila perlu copot Kasatpol PP hingga camatnya.
"Apa tidak malu pejabat-pejabat yang digaji negara ini tak mampu menegakkan Perda no 7 tahun 2015. Harusnya yang menjadi bagian tugas mereka ini dapat dilaksanakan. Kenapa pejabat kalah dengan PKL yang patut diduga tidak ada izin berjualan di jalanan," bebernya.
Kondisi kesemrawutan Pasar Gambir tak mampu diatasi pejabat jajaran pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Lanjut KP, apakah memang tidak bisa kerja pejabat-pejabat ini.
"Kalau memang gak bisa kerja. Copot aja. Habis uang negara hanya untuk menggaji mereka, namun program yang dapat mengatasi permasalah Pasar Gambir tak juga mampu diatasi," kesalnya.
Seperti mana diketahui proses penertiban yang berlangsung pada Kamis (28/3/2023) lalu berakhir ricuh.
Meski sudah ditertibkan, setelah petugas gabungan beranjak dari lokasi, para pedagang kaki lima kembali menggunakan jalan untuk berjualan hingga hari ini.
Sehingga kemacetan terus terjadi tanpa ada solusi yang jelas.
"Harusnya kalau memang pemerintah itu serius, setelah penertiban itu didirikan pos jaga. Sehingga PKL-PKL ini tidak lagi berani berjualan. Lalu, pelaksanaan proyek pemagaran dapat menjalankan kerjanya sehingga pasar Gambir tidak lagi macet. Tapi melihat kondisi seperti ini, patut diduga adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan tidak tegaknya perda nomor 7 tahun 2015 itu," pungkasnya.
(Aufa/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALDiduga Lakukan Kekerasan Seksual Saat Berstatus Patsus, Oknum Polisi Polres Tapteng Disorot
hendra·39 menit yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Serahkan Kendaraan Operasional Penanganan Karhutla ke Pemko Palembang
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPakar Hukum dan DPR Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Tipikor
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Naikkan Pangkat 136 Prajurit di Papua, Ini Pesan Tegas Agus Subiyanto
hendra·2 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Tertekan hingga Rp18.060 per Dolar AS, Simak Proyeksi Kurs Hari Ini Jumat 23 Oktober 2026
hendra·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiverpool Mulai Bangkit di Tangan Andoni Iraola, The Reds Perlahan Keluar dari Bayang-Bayang Krisis
hendra·2 jam yang lalu -
PERISTIWAGeger! Mayat Perempuan Ditemukan di Pantai Krakal Gunungkidul, Polisi Temukan Motor dan Dompet
hendra·3 jam yang lalu -
-
-
NEWSPendeta Julius Z Desak Kapolri Copot Penyidik Bermasalah, Dugaan Suap Kasus Penganiayaan Famoni Gulo Disorot
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan