nusantaraterkini.co, BALI - Sebanyak 48 unit tempat usaha diduga ilegal yang berdiri di sepanjang pesisir dan tepi jurang Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dibongkar, Senin (21/7/2025).
Pembongkaran puluhan tempat usaha yang terdiri dari vila, hotel, homestay, penginapan, dan restoran ini dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster.
Koster memukul pintu dan plang sebuah hotel dengan palu berwarna hijau tanda pembongkaran dimulai.
Baca Juga : Bupati Iskandar Al-Farlaky Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung
Meski sempat mendapat penolakan dari warga sekitar, puluhan anggota Satpol PP tetap membongkar satu per satu unit usaha.
"Saya minta Bapak Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa agar menuntaskan pembongkaran ini sampai selesai dan 48 bangunan usaha pariwisata yang ilegal ini harus dibongkar semua," kata Koster kepada wartawan.
Dikutip dari kumparan, Senin (21/7/2025), alasan Koster menyebut tempat usaha itu ilegal adalah lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Badung, pesisir dan tebing di Pantai Bingin termasuk kawasan hijau sehingga dilarang mendirikan bangunan dan pembangunan tempat usaha tanpa izin.
Baca Juga : Galian C di Desa Lancat Diduga Ilegal, Polsek Linggabayu Diminta Tertibkan
"Ini usaha bangunan ilegal tanah milik Pemda Badung bukan milik perorangan. Tidak boleh kita membiarkan, kalau kita biarkan cara-cara seperti ini di seluruh Bali, rusak Bali," katanya.
Koster memastikan memberikan solusi terhadap warga dan pekerja yang kehilangan pendapatan akibat pembongkaran tempat usaha ilegal ini.
"Tentu akan dipikirkan pekerja masyarakat sekitar. Kita juga bukan tidak melindungi tentu melindungi tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain apa itu bisa dibiarkan kan? Tidak boleh. Tidak boleh kita mendidik masyarakat untuk melakukan pelanggaran," katanya.
Warga dan pekerja mengaku kecewa dengan sikap Koster yang dinilai terlalu tergesa-gesa membongkar tempat usaha. Hal ini karena mereka sedang mengugat sengketa lahan di kawasan Pantai Bingin ini ke PTUN.
Mereka berharap Koster bertindak setelah kasus sengketa lahan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam permohonan disampaikan agar eksekusi ditunda sampai berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini baik pemerintah maupun masyarakat harus tunduk pada prosedural hukum dan memang konstitusional kita begitu," kata Alex Barung selaku kuasa hukum Persatuan Pedagang Pantai Bingin.
(Dra/nusantaraterkini.co).
