Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Galian C di Desa Lancat Diduga Ilegal, Polsek Linggabayu Diminta Tertibkan

Editor:  hendra
Reporter: Dra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lokasi galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Madina

nusantaraterkini.co, MADINA - Polsek Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diminta segera tertibkan kegiatan galian C yang ada di Desa Lancat. Warga menilai aktivitas galian C itu diduga ilegal.

Dari informasi yang diterima, lokasi galian C di Sungai Batang Natal itu milik seorang warga berinisial A dan telah beroperasi lebih kurang satu tahun lebih.

Terkait hal itu, Camat Linggabayu, Edi Ikhsan ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Selasa (11/06/2024) mengatakan kalau hingga saat ini dirinya tidak mengetahui masalah izin galian C tersebut.

Baca Juga : Galian C di Desa Lancat Masih Saja Terus Beroperasi

“Terkait izin galian C yang beroperasi sungai Batang natal di Desa Lancat, kita dari kantor kecamatan tidak pernah menerima laporan dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurutnya, terkait galian C yang diduga ilegal itu adalah ranah hukum aparat puntuk penegak hukum (APH) untuk melakukan penertiban.

Sementara itu Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan belum mendapatkan informasi.

Baca Juga : Membandel, Galian C Ilegal di Kecamatan Linggabayu Tak Hiraukan Kapolsek

"Terima kasih atas informasinya. Saat ini saya sedang tidak berada di kecamatan Linggabayu, sedang ada kegiatan di Mako Polres Madina. Sepulang dari kegiatan ini, kita akan segera tindaklanjuti," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)